Saturday, March 30, 2024
HomeHukum & KriminalDiduga Mau Tawuran, 3 Remaja Bawa Celurit di Tangerang Diamankan

Diduga Mau Tawuran, 3 Remaja Bawa Celurit di Tangerang Diamankan

Media Indo Pos,Tangerang – Polres Tangerang Kota mengamankan 3 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Jl KH Dewantoro, Cipondoh, Tangerang. Dari ketiganya, polisi mengamankan celurit berukuran panjang dan sedang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut peristiwa itu bermula saat polisi melaksanakan patroli keamanan pada Minggu (9/10) pukul 03.00 WIB. Kemudian, polisi mendapati adanya indikasi sekelompok remaja yang melakukan aksi tawuran.

“Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Mengetahui hal itu, pihak kepolisian mengejar kelompok remaja tersebut. Dari hasil pengejaran, Zain menyebut ada 3 remaja yang diamankan. “Lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang,” ungkapnya.

Zain mengatakan pada saat itu pihaknya juga mendapati ketiga pelaku tersebut membawa dua buah senjata tajam berupa celurit. Akibatnya, anggota kepolisian membawa ketiga remaja itu dan barang bukti celurit tersebut ke Polsek Cipondoh.

“Dari tangan para pelaku Polisi mendapati barang bukti dua senjata tajam yang digunakan yakni berupa celurit berukuran panjang dan celurit berukuran sedang,” jelas Zain.

“Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, terungkap bahwa mereka sempat janjian melakukan aksi tawuran melalui akun medsos. “Berdasarkan keterangan para pelaku didapatkan informasi bahwa mereka sengaja melakukan tawuran dengan sebelumnya janjian melalui akun media sosial,” tutur Zain.

Akibat perbuatan ketiganya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments