Friday, March 24, 2023
Home Bisnis Finance Plus Minus Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus

Plus Minus Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus

Media Indo Pos,Jakarta – Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus tahun ini. Sebagai gantinya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun ini secara bertahap. Lantas, apa saja plus minus dari kebijakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini?

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan ada beberapa plus minus dari kebijakan hapus kelas. Menurutnya dengan adanya kebijakan ini semua golongan masyarakat dapat perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

“Jadi kalau keuntungannya ya tidak ada kelas lagi. Dia akan sama semua rakyat diperlakukan, baik medis maupun non-medis. Selama ini kan yang sama itu pelayanan medis, non-medisnya berbeda. Yang satu kelas 1, yang satu kelas 2, yang satu lagi kelas 3,” kata Timboel kepada awak media, Kamis (9/2/2023).

“Dengan dijadikan KRIS itu satu, itu maka tidak akan ada lagi perbedaan medis dan non-medis. Medisnya sama non-medisnya sama,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Timboel menjelaskan bahwa keunggulan lain dari penghapusan kelas BPJS Kesehatan adalah pembiayaan tarif yang lebih sederhana. Jadi ke depannya tarif BPJS Kesehatan hanya akan ada satu, yakni kelas KRIS.

“Ketiga, ya keunggulannya dia mendorong peran asuransi swasta. Karena dia boleh naik kelas lebih dari sekali. Itu sudah diatur di Permenkes 3 Tahun 2023. Walaupun saya kritik Permenkes 3 Tahun 2023 dia membatasi untuk PBI dan kelas 3 mandiri nggak boleh naik kelas,” ungkap Timboel.

Menurutnya hal ini tidak boleh diberlakukan, karena masyarakat baik PBI ataupun peserta kelas 3 mandiri harus diberi perlakukan yang sama dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya.

“Sebelum Permenkes 3 Tahun 2023 kelas 3 mandiri masih boleh naik. Nah sekarang sudah nggak boleh lagi. Jadi yang boleh tuh kelas 1 kelas 2 mandiri. Nah itu yang menurut saya tidak boleh,” kata Timboel.

Selain itu, menurut Timboel, dengan adanya KRIS ini pihak rumah sakit juga bisa mendapatkan keuntungan karena bisa langsung menerima uang cash.

“Kalau yang kelas 2 misalnya kan, kelas 2 naik ke kelas satu selisihnya langsung masuk ke rumah sakit. Kalau kelas 2 nya dia klaim kepada BPJS Kesehatan kan gitu. Itu membutuhkan waktu 10 11 hari dan sebagainya lah kira kira gitu,” ungkapnya.

Meski begitu, Timboel juga menyampaikan sejumlah kerugian dari adanya pengimplementasian kelas KRIS. Salah satunya adalah penurunan jumlah akses peserta terhadap tempat tidur di rumah sakit.

“Kan KRIS itu juga diatur dalam PP 47 Tahun 2021. Pasal 18 kan pelaksanaan KRIS itu untuk rumah sakit swasta minimal 40% disediakan untuk KRIS. Rumah sakit pemerintah 60%. Nah dengan KRIS yang diatur di PP 47 ini sisi suplai akan berkurang,” jelas Timboel.

Artinya, bila jumlah ketersediaan kamar KRIS sudah penuh, maka peserta BPJS mau tidak mau harus masuk ruang perawatan umum. Hal ini dinilai sediki banyak dapat mempengaruhi akses masyarakat terhadap ketersediaan layanan non medis BPJS Kesehatan.

“Kalau dia berkurang artinya kan ketika dia datang (ke rumah sakit) oh ruangan yang dikhususkan KRIS 60% kata rumah sakit swasta sudah habis. Ya udah enggak bisa lagi. Kenapa? Ya kalau mau ke 40% yang umum. Kalau umum kan enggak dijamin JKN,” kata Timboel menjelaskan.

“Kalau sudah terbatas kecenderungannya apa? Jadi pasien umum,” tegasnya lagi.

Menurutnya hal ini dapat menjadi kontra produktif terhadap pelayanan JKN. Bukan malah meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan, menurutnya malah akan menurunkan.(Red)

Sumber: finance.detikcom


close






Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments