Friday, March 24, 2023
Home International World ICC Perintahkan Penangkapan Putin

ICC Perintahkan Penangkapan Putin

Media Indo Pos,Jakarta – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.

Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut langkah ICC tersebut “dibenarkan”.

Dilansir dari media BBC, Sabtu (18/3/2023), Biden mengatakan kepada wartawan bahwa penerbitan surat perintah ICC tersebut “menunjukkan poin yang sangat kuat.”

Meski begitu, Biden juga menekankan bahwa AS bukan anggota ICC sehingga pengadilan tersebut juga tidak mempengaruhi AS.

“Dia jelas melakukan kejahatan perang,” katanya kepada wartawan di Gedung Putih.

Dilansir dari BBC, Jumat (17/3/2023), ICC menuduh Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang. ICC menilai kejahatan itu termasuk deportasi anak-anak secara tidak sah dari Ukraina ke Rusia.

ICC menyatakan Kejahatan itu dilakukan di Ukraina sejak 24 Februari 2022 – ketika Rusia meluncurkan invasi besar-besaran. Moskow telah membantah tuduhan kejahatan perang selama invasi.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (17/3), ICC mengatakan memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Putin melakukan tindakan kriminal secara langsung, serta bekerja sama dengan orang lain.

ICC juga menuduhnya gagal menggunakan kekuasaan kepresidenannya untuk menghentikan deportasi anak-anak.

Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga merilis sebuah laporan awal pekan ini, yang menemukan pemindahan paksa anak-anak Ukraina oleh Moskow ke daerah-daerah yang berada di bawah kendalinya merupakan kejahatan perang. (Red)


close






Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments