Saturday, July 27, 2024
HomeHukum & Kriminal4 Orang Diamankan Polisi Saat Nebeng Truk ke Monas

4 Orang Diamankan Polisi Saat Nebeng Truk ke Monas

Media Indo Pos,Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan melakukan filterisasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di pertigaan Sandratex, untuk mengantisipasi massa Reuni 212 yang akan datang ke Patung Kuda, Jakarta. Ada 4 orang yang diamankan polisi pos ini.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Kamis (2/12/2021), kondisi lalu lintas terpantau ramai lancar dan tidak menyebabkan kemacetan. Sejumlah petugas tampak berjaga.

Diketahui Jalan Raya Jakarta-Bogor merupakan jalan nasional yang menghubungkan antara Tangerang Selatan dengan Jakarta Selatan. Kanit Lantas Polsek Ciputat Timur, AKP Bakti Surung mengatakan pagi tadi sudah mengamankan empat orang yang hendak menuju Jakarta.

“Mereka tadi numpang atau nebeng naik mobil truk berempat kita amankan sekitar pukul 08.00 WIB hendak ke Jakarta. Sebenarnya sopir truk nggak mau naiki mereka. Pas kita amanin mereka bilang mau ngaji di Monas yaudah kita suruh turun,” katanya kepada wartawan di lokasi, Kamis (2/12/2021).

Bakti membeberkan keempatnya berasal dari Sawangan, Depok yang usianya rata-rata sekitar 20 tahun. Selanjutnya, empat orang remaja ini diamankan ke Polres Tangerang Selatan.

“Belum bisa dipastikan santri atau bukannya tetapi mereka mengenakan pakaian muslim dan mengenakan peci,” tambah Bakti.

“Setelah itu paling dilepasin. Ini filterisasi selektif ya jumlah aparat gabungan sekitar 20 personel lah di sini,” ucapnya.

Terpisah, Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Sutarman menjelaskan filterisasi kendaraan ini dilakukan secara selektif. Lebih lanjut, Dicky membeberkan ada dua titik yang dilakukan filterisasi.

“Tidak melakukan penyekatan. Filterisasi kendaraan yang melintas pada wilayah perbatasan dengan Jakarta Selatan. Masyarakat tetap dapat melintas namun apabila merupakan massa aksi Reuni 212 tidak dapat melewati jalur itu. Pertigaan Bintaro sektor 3 dan pertigaan sandratex Ciputat akan difilterisasi. Kami akan mulai berjaga dari malam ini, Rabu (1/12/2021),” ungkapnya saat dihubungi oleh awak media ini, Rabu (1/12/2021).

Diketahui, polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik guna mengantisipasi kerumunan Reuni 212. Titik penutupan jalan menuju Monas dan Patung Kuda tersebut adalah: Jalan MH Thamrin, Jalan Agus Salim, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan H Juanda, Jalan Veteran II, Jalan Veteran III, Jalan Veteran I, Jalan Majapahit, Jalan Museum, Jalan Budi Kemuliaan.

Semua jenis kendaraan, termasuk TransJakarta, tidak bisa melewati kawasan terbatas itu hingga malam pukul 21.00 WIB. Imbasnya, seluruh kendaraan menuju kawasan Patung Kuda dan Monas akan dialihkan. Berikut pengalihan arusnya:

– Kendaraan dari arah Jl MH Tamrin menuju Bundaran Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan di Simpang Kebon Sirih.
– Kendaraan dari Jalan Abdul Muis diluruskan, sehingga tidak bisa ke arah Harmoni.
– Kendaraan dari arah Tugu Tani ke Jalan Merdeka Selatan diluruskan menuju Katedral atau ke arah Masjid Istiqlal.
– Kendaraan dari Harmoni ke Istana dibelokkan ke kiri ke Jl Ir H Juanda.
– Kendaraan dari arah Tomang diluruskan atau dibelokkan ke kiri ke arah Kota Kua.
– Jl Veteran I-III ditutup.

Tak Ada Rekomendasi Satgas COVID-19
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi. Untuk itu, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin kepada panitia Reuni 212.

“Oleh karena itu, mendasari rekomendasi Satgas COVID yang tidak memberikan rekomendasi kegiatan tersebut, maka Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin,” tegas Zulpan.

Ancaman Pidana Jika Tetap Gelar Reuni 212
Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin Reuni 212. Jika massa ngotot untuk menggelar Reuni 212, Polda Metro Jaya tak akan segan menindak.

“Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan, yaitu kita akan persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak indahkan hal ini,” katanya.

“Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan tidak berikan izin. Jadi kepada mereka yang memakskan diri, maka akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai pidana yang berlaku,” tegas Zulpan.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments