Media Indo Pos,Jakarta – Nama Heru Hidayat belakangan kian sering diperbincangkan, apalagi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut pidana hukuman mati terhadap Heru atas keterlibatannya di kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Dalam sidang Jiwasraya, dari penelusuran BEI, modus yang dilakukan terkait manipulasi perdagangan saham supaya harganya naik sangat signifikan, tapi secara fundamental perusahaan tersebut tidak memiliki kinerja baik, merugi bahkan tidak layak investasi.
Dalam kasus Jiwasraya, Heru Hidayat telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan diharuskan mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun.
Sama dengan kasus Jiwasraya, pada skandal korupsi Asabri, komplotan tersebut menempatkan dana ke saham-saham gorengan, ini dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi Asabri terlihat baik.
Tuntutan mati yang diajukan Jaksa kepada Heru Hidayat dalam kasus Asabri salah satunya dikarenakan besarnya kerugian yang ditanggung oleh negara yang juga mengakibatkan begitu banyak orang seperti anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT. ASABRI menjadi korban.
Tuntutan hukuman mati ini sendiri merupakan yang pertama kali dalam kasus yang terkait dengan transaksi dan manipulasi di pasar modal.(Red)