Saturday, July 27, 2024
HomeHukum & KriminalKasus Penyekapan di Depok, Polisi Diminta untuk Segera Tuntaskan Proses Penyidikan

Kasus Penyekapan di Depok, Polisi Diminta untuk Segera Tuntaskan Proses Penyidikan

Media Indo Pos,Depok – Pengusaha bernama Handiyana Sihombing, korban penyekapan di Depok meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan proses penyidikan. Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok setelah Handiyana selaku korban melaporkan kasus penyekapan yang dialaminya pada Agustus lalu.

“Kami meminta agar penyidikan terhadap laporan klien kami terkait perampasan kemerdekaan seseorang dapat segera diselesaikan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok serta pengadilan untuk diperiksa dan diberi putusan yang seadil-adilnya,” kata kuasa hukum korban, Fajar Gora dalam keterangannya, Rabu (22/12).

Fajar menuturkan perkembangan terakhir yang disampaikan oleh polisi lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Desember, telah ditetapkan lima orang tersangka.

“Tetapi perkembangan proses penyidikan tidak jelas dan sampai saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan terkait penyidikan perkara tersebut di Polres Metro Depok,” ucap Fajar.

Disampaikan Fajar, pihaknya mempertanyakan kenapa seolah penyidik Polrestro Depok meragukan fakta bahwa kliennya adalah korban penyekapan.

Apalagi, kata Fajar, penyidik sebenarnya juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Depok.

“Penyidik Polres Metro Depok meragukan fakta bahwa klien kami telah disekap dan dirampas kemerdekaannya, padahal sudah ada lima tersangka,” ucap Fajar.

Fajar turut membandingkan penanganan kasus ini yang juga dilakukan oleh Pomdam Jaya. Sebab, ada tiga anggota TNI yang terlibat dalam aksi penyekapan ini.

Ketiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Pomdam Jaya dan Puspom TNI. Berkas perkara ketiganya pun dinyatakan lengkap pada awal Desember dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi Jakarta.

“Dan berdasarkan informasi yang kami terima, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta,” ucap Fajar.

“Bahwa hal ini berbanding terbalik dengan laporan yang diajukan klien kami di Polres Metro Depok pada tanggal 27 Agustus 2021 meskipun masih dalam perkara yang sama,” lanjutnya.

Handiyana Sihombing (44) mengalami penyekapan dan penganiayaan pada Rabu, 25 sampai dengan Jumat, 27 Agustus 2021 di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya, Depok.

Penyekapan ini berakhir usai Handiyana berhasil kabur pada Jumat, 27 Agustus sore. Ia kabur dengan cara berteriak meminta tolong sehingga membuat pihak keamanan hotel turun tangan.

“Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang,” kata Handiyana kepada Antara.

Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik dan mental selama proses penyekapan. Handiyana, yang menjabat sebagai direktur, menduga disekap oleh orang suruhan agar menyerahkan seluruh aset.

Ia pun keberatan jika dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan dan harus menyerahkan aset. Namun, Handiyana mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan dan ditekan untuk menandatangani pernyataan.

“Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya,” katanya.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments