Friday, July 26, 2024
HomeHukum & KriminalPolres Metro Depok Sita 1.004 Botol Miras Jelang Tahun Baru

Polres Metro Depok Sita 1.004 Botol Miras Jelang Tahun Baru

Media Indo Pos,Depok – Polres Metro Depok melakukan operasi miras di sejumlah wilayah Depok menjelang tahun baru. Operasi itu untuk mengantisipasi tindak kriminal di malam tahun baru.

“Sehubungan dalam rangka menghadapi perayaan Natal dan tahun baru, guna menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta mengantisipasi tindak pidana yang terjadi, maka Satresnarkoba Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Jajaran melaksanakan giat operasi miras,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Jumat (31/12/2021).

Imran mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.004 botol miras dari berbagai merek. Semua botol tersebut berasal dari 25 warung/toko di sejumlah wilayah Kota Depok yang telah diamankan.

“Anggur putih 144 botol, anggur merah 243 botol, anggur Kolesom 142 botol, Singaraja Pilsner Beer 12 botol, Intisari 324 botol, wiski Asoka 10 botol, anggur ginseng 61 botol, vodka Iceland 5 botol, arak 8 botol, Mansion 3 botol, Waka Waka 7 botol, bir Prost 35 botol,” ujarnya.

Adapun warung/toko tersebut diantaranya:
1. DC, Ciolodong Kota Depok
2. FM, Sukatani Tapos Kota Depok
3. SJ, Kalibaru Cilodong Kota Depok
4. RL, Panmas Kota Depok
5. JJ, Margonda Kota Depok
6. CC, Sukmajaya Kota Depok
7. Abadijaya Kota Depok
8. Cisalak Cimanggis Kota Depok
9. Kalimulya Kos Depok
10. Sawangan Kota Depok
11. Beji Kota Depok
12. Cipayung Kota Depok
13. Cipayung Jaya Kota Depok
14. Curug Bojongsari Kota Depok
15. Cinere Kota Depok
16. Tugu Cimanggis Kota Depok
17. Bojonggede Kabupaten Bogor
18. RK, Beji Timur Beji Kota Depok
19. BT, Sukmajaya Kota Depok

Imran mengatakan sanksi yang diberikan sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2009 ialah Sanksi Administrasi Pasal 21 ayat (1) Setiap perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1) berupa pemberhentian sementara SIUP/SIUP MB dengan terlebih dahulu diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing peringatan adalah 7 hari. (2) Apabila perusahaan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 7 hari dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP/SIUP MB.

“Sanksi pidana pasal 22, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda,” tuturnya.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments