Media Indo Pos,Jakarta – Sejumlah pengendara sepeda motor tidak lagi menuntun motornya saat melewati perlintasan KA alias teteg Stasiun Tugu, di ujung utara Jalan Malioboro, Yogyakarta. PT KAI Daop 6 Jogja menyebut tindakan tersebut melanggar aturan.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Jogja Supriyanto mengungkapkan, sampai saat ini, rambu larangan melintas masih terpasang, baik dari utara maupun selatan. Teteg Tugu ini tak berubah, masih terlarang bagi kendaraan bermotor.
“Setahu saya, masih ada larangan. Kalau ada yang melintas tanpa dituntun berarti sudah melanggar marka jalan,” kata Supriyanto, Kamis (14/4/2022).
Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Syarif menegaskan di arah utara sudah ada larangan bagi kendaraan bermotor untuk melintas di teteg Tugu tersebut. Sampai saat ini rambu itu belum berubah karena memang bukan jalan umum.
“Iya masih dilarang kendaraan melintas. Kalau ada yang melintas berarti melanggar,” jelasnya.
Agus menjelaskan, karena ada rambu larangan itu, pengendara yang nekat menerobos perlintasan tersebut termasuk pelanggaran. Polisi bisa melakukan tilang. “Risikonya karena melanggar rambu atau marka jalan ya ditilang,” katanya.(Red)