Friday, July 26, 2024
HomeHukum & KriminalPolisi Naikkan Perkara Dugaan Manipulasi Data WanaArtha Life ke Penyidikan

Polisi Naikkan Perkara Dugaan Manipulasi Data WanaArtha Life ke Penyidikan

Media Indo Pos,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan status perkara dugaan manipulasi data pemegang polis WanaArtha Life (WAL) naik ke tahap penyidikan. Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus tersebut.

“Sudah naik sidik. Banyak saksi diperiksa, puluhan (orang) ya,” kata Ma’mun kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir media ini, Kamis (14/4).

Bareskrim memproses perkara tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus pada 18 Maret 2022, dengan terlapor petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM.

YM dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Kejanggalan yang dilaporkan kepada kepolisian diduga terkait adanya perbedaan per hitungan jumlah pemegang polis atau nasabah WAL. Polisi juga tengah mengusut kejanggalan data-data pemegang polis dan dugaan motif di belakangnya.

Di saat bersamaan, para nasabah masih menunggu kepastian lantaran aset WanaArtha Life dibekukan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Meski sudah ada putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan atau pemblokiran rekening perusahaan, para pemegang polis masih harus menunggu kepastian sembari menanti putusan kasasi.

Pembekuan rekening di kasus WAL itu ialah bagian dari upaya pembuktian untuk mencegah kehilangan jika nantinya ada pengembalian kerugian negara.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Sudiro juga berpendapat Kejaksaan Agung wajib menindaklanjuti putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan.

Terlebih, jika benar sudah ada putusan pengadilan yang memutuskan rekening terkait tidak terkait Jiwasraya.

“Kejaksaan Agung wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Itu norma hukumnya, karena tidak ada alasan untuk menahan apalagi sudah diputuskan tidak terkait Jiwasraya,” pungkas Ahmad mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments