Friday, July 26, 2024
HomeHukum & KriminalPrihatin Kasus Istri Marahi Suami Mabuk

Prihatin Kasus Istri Marahi Suami Mabuk

Dua Mahasiswa Gugat UU KDRT ke MK

 

Media Indo Pos,Jakarta – Dua mahasiswi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Sindi Enjelita Sitorus dan Hesti Br Ginting mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (kdrUU PKDRT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara dengan nomor 41/PUU-XX/2022 itu disidang untuk pertama kali pada Kamis (14/4) kemarin.

Alasan keduanya mengajukan uji materiil undang-undang tersebut setelah mengamati kasus Valencya yang memarahi suami mabuk-mabukan hingga harus menghadapi proses hukum dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Leonardo Siahaan, selaku kuasa hukum para pemohon menjelaskan, uji materiil ini secara spesifik turut mempersoalkan Pasal 7 UU PDKRT yang dinilai melanggar hak konstitusionalnya.

Sebagaimana berbunyi “Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.”

“Kemudian Pasal 7 UU PDKRT tidak memberikan ketentuan yang jelas seperti apa bentuk kekerasan psikis yang dimaksud sehingga dapat menjadi suatu penafsiran yang akan menimbulkan perdebatan,” kata Leonardo dalam keterangan tertulis, seperti dikutip media lewat website MK, Jumat (15/4).

Leonardo menambahkan, pasal dalam PDKRT tersebut bisa menimbulkan kerugian secara konstitusi. Apabila kasus seperti Valencya dialami oleh para pemohon.

“Sebagai contoh kasus yang dialami oleh Valencya, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021 akibat memarahi suaminya karena pulang dalam keadaan mabuk. Valencya dilaporkan ke Polda Jabar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga psikis,” ujar Leonardo.

Dia menyebut, Pasal 7 UU PKDRT tidak mempunyai tolok ukur yang jelas mengenai kekerasan psikis. Hal ini termasuk bentuk-bentuk kekerasan psikis yang dapat mengakibatkan posisi perempuan rentan untuk digugat dan dikriminalisasi sebagai pelaku dalam konteks kekerasan psikis.

“Ketidakjelasan tersebut menimbulkan kekhawatiran para pemohon apabila nantinya memiliki kasus yang sama seperti dalam kasus Valencya,” katanya.

Padahal, kata Leonardo, Valencya melakukannya bukan sebagai bentuk kesengajaan melainkan hanya spontanitas dan tidak bermaksud untuk menyerang psikis korban.

“Para pemohon semakin khawatir dalam kerugian potensial diperlakukan secara sewenang-wenang terhadap penafsiran Pasal 7 UU KDRT bila berkaca pada deklarasi HAM,” ujarnya.

Leonardo menjelaskan, dalam kasus kekerasan psikis sesungguhnya kata-kata yang merendahkan martabat dan menghina berdampak serius apabila dilakukan secara terus-menerus. Atas alasan itu para Pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal 7 UU PDKRT bertentangan dengan UUD 1945 dan konstitusional bersyarat.

“Sepanjang ditambahkan frasa ‘bentuk-bentuk kekerasan psikis: ada pernyataan yang dilakukan dengan umpatan, penghinaan, pelabelan negatif, atau sikap dan gaya tubuh merendahkan disertai adanya keterangan mengenai kondisi psikologis seseorang korban kekerasan psikis,” tandasnya.

Tanggapan Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Manahan MP SItompul menyarankan memperbaiki identitas para pemohon dan turut mencantumkan norma sebagai batu uji dalam UUD 1945.

“Dalam identitas pemohon ini harus jelas,” ujar Manahan saat sidang.

“Karena norma itulah yang menjadi pedoman, kerugian konstitusionalnya dimana anggapan kerugian itu dilihat dari norma. Jadi musti ada norma itu,” tambahnya.

Sementara Hakim Konstitusi, Arief Hidayat meminta para pemohon dalam pokok argumentasinya menguraikan lebih mendalam mengenai alasan mengajukan uji materiil.

“Yang mendalam itu tidak harus banyak tetapi tepat sasaran, boleh ringkas tetapi tepat sasaran,” tegas Arief.

Arief juga meminta para pemohon untuk memperkaya permohonan. Ia meminta pemohon melihat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru ini disahkan DPR pada 12 April 2022 silam.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin jalannya persidangan memberi waktu 14 hari untuk para pemohon memperbaiki permohonannya selambatnya pada 27 April 2022.

Sekilas Kasus Valencya
Warga Karawang, Valency adalah istri yang berurusan dengan hukum karena memarahi suaminya akhirnya divonis bebas. Perempuan berusia 45 tahun itu tidak terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hakim Ismail di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (2/11).

“Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ucap Hakim.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya,” lanjut dia.

Hakim menyatakan, putusan hukum yang diambil berdasarkan penilaian objektif dari fakta persidangan, bukan karena dipengaruhi simpati publik. “Majelis hakim menilai secara objektif seluruh fakta hukum yang terdapat di persidangan,” ucapnya.

Mendengar putusan itu, Valencya menangis haru. Ia berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikannya keadilan.

Ucapan yang sama juga disampaikan Valencya kepada masyarakat yang mendoakannya dalam kasus ini. “Terima kasih. Tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan nasib saya. Semoga Tuhan membalas kebaikan kalian,” kata dia.

Diketahui, Valencya dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya Chan Yu Ching, WNA Taiwan yang sering mabuk dan jarang pulang.

Valencya menikah dengan Chan Yu Ching pada tahun 2000 tanpa mengetahui status laki-laki itu duda anak tiga. Biaya dan mahar emas saat menikah pun diketahui hasil pinjaman yang harus dibayar Valencya hasil dari buruh tani, buruh pabrik, dan berjualan di Taiwan.

Setelah pulang ke Karawang sekitar tahun 2005, dia membuka usaha toko bangunan. Suaminya yang masih berstatus warga negara asing (WNA) tidak bekerja.

Suatu saat, ia memarahi suaminya karena pulang dalam keadaan mabuk. Hal itu pula membuat Valencya dilaporkan ke Polda Jabar atas KDRT psikis hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments