Saturday, July 27, 2024
HomeBisnisFinanceWarga Tolak Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan di Lebak

Warga Tolak Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan di Lebak

Media Indo Pos,Lebak – Warga Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Lebak, menolak nilai ganti rugi yang diberikan pada pembebasan lahan untuk jalan menuju TPS-Limbah B3. Pasalnya, nilai ganti rugi dianggap terlalu rendah, yaitu sebesar Rp 20 ribu per meter.

Koordinator Margatirta Melawan, Ahim, mengatakan warga tidak menolak rencana pembangunan jalan. Permintaan warga hanya meningkatkan nilai dari Rp 20 ribu menjadi Rp 100 ribu per meter. “Warga nggak menolak rencana pembangunan jalan, hanya saja harganya harus dinaikkan karena terlalu rendah. Nggak sebanding soalnya,” kata Ahim, Senin (18/4/2022).

Penetapan nilai harga juga terkesan memaksa. Pasalnya, nilai harga yang diberikan disamaratakan tanpa melihat lokasi lahan, semua dipatok seharga Rp 20 ribu per meter. “Pembayaran itu harusnya melihat lokasi lahan. Ada lahan yang dekat jalan disamakan dengan harga yang ada di dalam. Semua dihargai Rp 20 ribu per meter,” tuturnya.

Warga juga mengkritik sikap sewenang-wenang yang dilakukan pihak proyek. Pasalnya, tidak ada sosialisasi dan informasi yang diberikan kepada warga. Lahan warga langsung dipatok dan dilindas oleh alat berat.

Total ada 70 lahan milik warga yang terdampak jalan tersebut. Sebanyak 18 di antaranya mengaku sudah menjual dengan harga sebesar Rp 20 ribu per meter. “Belum, belum ada yang dapat ganti rugi lagi. Itu baru yang 18 orang, katanya mau dinaikkan juga harganya tapi (18 orang) belum dapat kabar kenaikan harga,” jelasnya.

Warga membawa sejumlah spanduk saat memprotes nilai ganti rugi tersebut. Mereka menolak tanah dijual Rp 20 ribu per meter. Salah satu spanduk bertulisan ‘Lebih Mahal Rokok daripada Tanah Rakyat’.

Kata Bapenda Lebak
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Hari Setiono, mengatakan harga tanah di Kecamatan Cimarga dan Cikulur masih relatif rendah. Harganya pun belum diperbaharui sejak tiga tahun lalu karena daerah tersebut belum mempunyai potensi yang dapat meningkatkan nilai tanah.

Sementara berlandaskan UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB, Bab V, Ayat 2, NJOP akan ditetapkan 3 tahun sekali melalui keputusan Menteri Keuangan. “Idealnya berubah 3 tahun sekali. Kita ingin nilai itu tinggi tapi pajaknya bakal tinggi juga. Jangan sampai kita naikkan setinggi-tingginya malah jadi piutang. Kita bisa sesuaikan melalui penilaian khusus,” kata Hari.

“Perubahan (nilai tanah) kita nggak di daerah situ saja, misal daerah situ sudah ramai, nanti baru diubah atau dinaikkan,” paparnya.

Disinggung terkait nilai harga pada pembebasan lahan di Kecamatan Cimarga sebesar Rp 20 ribu, dia mewajarkan harga tersebut. Menurut dia, rencana pembangunan itu dilakukan oleh pihak swasta sehingga penetapan nilai harga dikembalikan antara swasta dan warga.

“Pembebasan itu biasanya kalau proyek pemerintah NJOP diapresialkan dan lebih tinggi dari NJOP. Kalau oleh swasta itu gimana pasar saja, masyarakat jual nanti dibeli kalau kemahalan ya nggak terjadi transaksi,” katanya.

Berdasarkan data yang didapat, nilai jual objek pajak (NJOP) di Kecamatan Cimarga paling rendah sebesar Rp 300 ribu. Artinya, nilai harga yang diberikan pihak proyek sebesar Rp 20 ribu per meter tidak sebanding dengan harga NJOP yang ada.

Mata Pencaharian Warga Hilang
Diberitakan sebelumnya, rencana pembuatan tempat pengolahan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Lebak, Banten, menimbulkan bencana bagi warga setempat. Pasalnya, eksekusi pembebasan lahan merenggut mata pencaharian warga.

Seperti yang dialami Fikri–bukan nama sebenarnya. Lahan itu merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian baginya. Dia bahkan tak bisa membayangkan bagaimana nasib tiga anaknya nanti ketika tidak ada lahan tersebut. Sebab, biaya sekolah, makan, dan kebutuhan sehari-hari hanya didapat dari menjual hasil kebun. “Nggak ada informasi, sosialisasi kepada warga pun nggak ada. Beko sudah turun melindas tanah kami,” tutur Fikri.

Bukan hanya Fikri, warga lainnya bernama Siti–bukan nama sebanarnya–mengalami hal serupa. Di dalam hatinya, Siti merasa kecewa dan marah ketika melihat lahan garapannya sudah rata dengan tanah.

Lahan yang dimiliki Siti tidak terlalu luas, tapi hasil dari kebun itu cukup untuk membiayai kebutuhan keluarganya. Sekarang lahan itu sudah rata dan tak ada tanaman yang bisa diselamatkan. “Setiap kali panen bisa dapat jutaan rupiah, padahal sebentar lagi mau panen (pisang) tapi ini sudah rata sama tanah,” ujar Siti.

Situ mengaku pernah mencoba menolak para pekerja proyek. Tapi yang dia dapat hanya ancaman berupa tidak akan mendapat ganti rugi atas pembebasan lahan itu. “Sempat menolak, tapi dibilang nggak bakal dapat ganti rugi kalau nolak gitu,” tuturnya.

Sehari setelah alat berat turun, kata Siti, warga dikumpulkan di kantor desa. Warga diminta untuk menyerahkan kepemilikan tanahnya dan akan mendapat diganti rugi sebesar Rp 20 ribu per meter.

Warga pun bersorak lantang menolak ganti rugi yang ditetapkan, lantaran dianggap terlalu murah. Sistem jual-beli di daerah ini menggunakan emas, untuk satu petak tanah dijual mulai dari Rp 70-100 gram emas. “Saya mah nggak niat menjual kalau segitu (Rp 20 ribu per meter). Satu gram emas aja berapa harganya sudah ketahuan kan,” jelasnya.

Rencana Pembuatan TPS-Limbah B3 di Lebak
Eks Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, berencana membuat tempat pengolahan sampah dan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten. Sekitar 200 hektar lahan tengah disiapkan untuk proyek tersebut.

Hal ini disampaikannya di hadapan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada (31/4) lalu. Di hadapan Luhut, Mulyadi Jayabaya terang-terangan menyampaikan rencana ini.

“Limbah jadi isu nasional, misalnya Kota Tangsel, DKI, Tangerang, Serang, sulit kan. Kita menyiapkan 200 hektar untuk menjadi pengolahan limbah sehingga tidak menjadi masalah kembali,” kata Mulyadi Jayabaya, Senin (18/4).(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments