Saturday, July 27, 2024
HomeHukum & KriminalMantan Kadisdikbud Banten Didakwa Korupsi Proyek Pengadaan 1.800 Komputer

Mantan Kadisdikbud Banten Didakwa Korupsi Proyek Pengadaan 1.800 Komputer

Media Indo Pos,Serang – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Banten, Engkos Kosasih Samanhudi, didakwa melakukan korupsi pengadaan 1.800 ribu komputer UNBK SMA-SMK Negeri tahun 2018. Proyek itu bernilai Rp 25,3 miliar dan diduga merugikan keuangan negara Rp 8,9 miliar.

Dia didakwa bersama Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono serta pihak swasta bernama Ucu Supriatna dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) dan Sahat Manahan Sihombing dari PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI).

Jaksa penuntut umum (JPU) Subardi mengatakan pengadaan komputer UNBK 2018 tidak memiliki analisis kebutuhan dan tidak tercantum di rencana kebutuhan barang milik Pemprov Banten. Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak memiliki kerangka acuan kerja.

“Terdakwa Engkos sebagai Pengguna Anggaran telah menandatangani pencairan pembayaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan sebagaimana kontrak, komputer UNBK yang diterima dan dibayarkan tidak sesuai dengan yang dipesan,” kata JPU Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (21/4/2022).

Terdakwa Engkos dan Ardius bersama terdakwa Ucu dari PT CAM dan Manahan dari PT AXI dinilai telah merekayasa pemilihan barang di e-Katalog. Padahal, menurut jaksa, PT AXI sebagai penyedia tidak memiliki barang atau paket komputer UNBK.

Pesanan melalui e-Katalog itu tidak dilakukan oleh PT AXI, tapi oleh Ucu dari PT CAM. Penyedia itu juga tidak berasal dari rantai pasok, tapi membeli dari distributor. Selain itu, kata JPU, software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi.

“Kondisi software Microsoft yang terpasang pada laptop tidak memiliki lisensi resmi dan sah diakui Microsoft Indonesia,” ujar jaksa.

Engkos dan Ardius didakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dan merugikan negara Rp 8,9 miliar. Hal ini berdasarkan audit Inspektorat Banten pada 2018 pada Maret 2022.

Perbuatan mereka didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor. Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan lanjut ke pembuktian di sidang berikutnya.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments