Saturday, July 27, 2024
HomeBerita NasionalKampus Unissula Semarang Kaji Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan yang Diberikan ke Anwar...

Kampus Unissula Semarang Kaji Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan yang Diberikan ke Anwar Usman

Media Indo Pos,Semarang – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Hal itu membuat Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) meminta gelar guru besar yang disandang mantan Ketua MK Anwar Usman dicabut.

Seperti diketahui, pada Jumat (11/3/2022) yang lalu, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu.

Menanggapi usulan itu, Rektor Unissula, Gunarto mengatakan, akan melakukan kajian secara mendalam soal usulan pencopotan gelar yang diberikan Unissula kepada Anwar Usman.

“Saya kaji dulu secara mendalam usulan tersebut,” kata Gunarto, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (10/11/2023).

Dia mengatakan, untuk melakukan pencopotan gelar, tak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang. Terdapat rentetan proses yang harus dilakukan. “Untuk pencopotan harus memanggil pengusul, terusul dengan argumentasinya masing-masing,” ujar dia.

Selain itu, pencopotan gelar yang diberikan kepada Anwar Usman juga harus melalui persetujuan Senat Unissula. “Minta persetujuan Senat Unissula,” ucap Gunarto.(Red)

Sumber: Kompascom

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments