Saturday, July 27, 2024
HomeBerita JatimMasriah Mangkir Sidang Lagi, Satpol Akan Gandeng Polisi Terbitkan DPO

Masriah Mangkir Sidang Lagi, Satpol Akan Gandeng Polisi Terbitkan DPO

Media Indo Pos,Sidoarjo – Masriah, emak-emak pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, kembali mangkir di persidangan hari ini. Satpol PP Sidoarjo akan menggandeng polisi mencari Masriah yang akan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedianya, hari ini (15/11) Masriah harus menghadiri sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sebelumnya, Masriah ditetapkan Satpol PP Sidoarjo sebagai tersangka kasus buang sampah sembarangan.

Dia dijerat Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

Korban Masriah, Wiwik Winarti mengatakan dirinya hari ini mendatangi PN Sidoarjo untuk menghadiri sidang. Namun, sidang hari ini tidak jadi dilaksanakan karena Masriah tidak hadir. “Saya berkeinginan bahwa Masriah hadir dalam persidangan, agar sidang ini segera selesai,” kata Wiwik di PN Sidoarjo, Rabu (15/11/2023).

Pada sidang sebelumnya, Masriah juga tidak hadir. Wiwik mengetahui Masriah lewat layar CCTV kala meninggalkan rumah pada Selasa (7/11) malam. Hingga hari ini, Masriah belum terlihat kembali ke rumahnya.

“Sampai saat ini Masriah belum tampak di rumahnya,” jelas Wiwik.

Sementara itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan hari ini merupakan kali kedua Masriah mangkir dalam persidangan. Pihaknya segera berkoordinasi dengan polisi untuk mencari Masriah dan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah panggilan yang kedua ini, Satpol PP Sidoarjo akan bekerja sama dengan polisi untuk menerbitkan DPO,” kata Anas.

Sedangkan Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Yulian Kusnandar mengatakan hari ini kali kedua Masriah mangkir. Pihaknya meminta Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian untuk segera mencari keberadaan Masriah.

“Kami meminta Satpol PP segera meminta bantuan kepolisian untuk mencari keberadaan Masriah. Agar proses persidangan segera dituntut,” kata Yulian.

Yulian menambahkan pihaknya meminta kepada Satpol PP dan kepolisian untuk meminta pertangungjawabanan terhadap siapapun yang menyembunyikan Masriah. Karena, barang siapa yang menghalang-halangi persidangan termasuk salah dan melanggar hukum.

“Padahal sudah terlihat di kamera CCTV terbukti bahwa ada seseorang yang berusaha menyembunyikan keberadaan Masriah. Seseorang itu seharusnya dimintai keterangan, dan diproses,” jelas Yulian.

“Sesuai Pasal 221 KUHP ayat (1) tentang siapapun yang secara sengaja menghalangi persidangan dikenakan pidana. Jadi dalam hal ini siapapun yang turut serta membantu dan menyembunyikan Masriah kalau perlu dijebloskan ketahanan,” tandas Yulian.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments