Saturday, July 27, 2024
HomeHukum & KriminalBareskrim Polri: Mertua Fredy Pratama Juga Gembong Narkoba di Thailand!

Bareskrim Polri: Mertua Fredy Pratama Juga Gembong Narkoba di Thailand!

Media Indo Pos,Jakarta – Polisi masih memburu Fredy Pratama, gembong narkoba kelas kakap yang keberadaannya misterius. Bareskrim Polri mengungkap kendala dalam menangkap Fredy Pratama. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menduga penyuplai sabu ke Indonesia kelas kakap tersebut masih berada di Thailand. Adapun Fredy masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Mohon waktu ajalah jangan dibuka sekarang, nangkap Fredy Pratama tidak semudah membalikkan telapak tangan, susah ini,” ujar Brigjen Mukti, Selasa, (21/11/2023).

Kendati begitu, Mukti mengatakan pihaknya tak berhenti berupaya menangkap Fredy. Dia menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas di Thailand guna menelusuri semua aset Fredy Pratama. “Tapi kita maksimalkan dapat ya, yang penting semua aset-aset istrinya sudah diketahui dan akan kita amankan kita join dengan polisi sana Thailand,” tegasnya.

Selain itu, Mukti mengatakan mertua Fredy merupakan gembong narkotika besar di Thailand.

“Kan saya bilang mertuanya bandar gembong narkoba (di Thailand), susah,” kata Mukti.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkoba Fredy Pratama. Tak hanya peredaran narkotika, polisi juga gencar membongkar aksi pencucian uang (TPPU) dalam peredaran barang haram itu.

Jaringan Fredy Terus Ditindak
Polisi terus memberantas peredaran narkoba. Sejumlah orang jaringan Fredy Pratama juga sudah ditangkap. Terbaru, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap jaringan narkoba Fredy Pratama berinisial B. B, yang merupakan anak buah Fredy, ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

“Inisial B, tapi bukan selebgram, dia orang biasa, tapi jaringan Fredy Pratama,” ujar Mukti, Senin (20/11).

Bahkan, ada jaringan Fredy, yaitu Fajar Reskianto, yang sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Fajar yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan Fredy Pratama divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kepemilikan sabu sebanyak 21 kilogram.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung yang menuntut hukum penjara seumur hidup. Menurut ketua majelis hakim, Hendro Wicaksono, Fajar Reskianto terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments