Friday, July 26, 2024
HomeBerita NasionalJohan Budi: Firli Bahuri Masih Bisa Jadi Ketua KPK Kalau Tak Terbukti...

Johan Budi: Firli Bahuri Masih Bisa Jadi Ketua KPK Kalau Tak Terbukti Salah

Media Indo Pos,Jakarta – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi menyebut Firli Bahuri masih bisa kembali menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tak terbukti bersalah di tingkat pengadilan.

Ia menyampaikan demikian dengan mengacu pada UU No. 19/2019 tentang KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara.

“Kalau dia misalnya di pengadilan kemudian diputus enggak terbukti atau tidak bersalah misalnya, ya dia harusnya kembali jadi Ketua KPK, ini logika saja ini,” kata Johan kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis (23/11).

Johan menjelaskan klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama. UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan. Berbeda dengan UU 19/2019 yang memberhentikan sementara.

Ia mengatakan posisi Firli berkemungkinan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, ia juga belum mengetahui pasti ihwal proses tersebut lantaran kasus ini baru pertama kali terjadi.

“Nah, nanti biasanya kalau diberhentikan sementara kan presiden menunjuk Plt. Nah apakah Plt ini harus persetujuan Komisi III saya enggak tahu tuh kalau itu. Tapi kalau cuma plt kayaknya enggak deh,” ucap dia.

Selanjutnya, Johan mengatakan Firli baru akan diberhentikan tetap jika putusan pengadilan inkrah menyatakan Firli bersalah. Meski demikian, Johan juga menyinggung masa jabatan Firli yang kurang lebih tersisa satu tahun lagi.

Menurutnya, jika inkrah pengadilan melewati masa jabatan Firli, maka proses pemilihan pimpinan KPK akan berjalan normal. “Nah, proses menuju inkrah itu butuh waktu berapa gitu, itu juga perlu. Kalau melewati setahun ya dipilih pimpinan lima-limanya yang baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyebut seharusnya Firli dengan inisiatifnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro. Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan itu dilakukan usai tim penyidik Polda Metro melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Tim penyidik mengatakan sudah terdapat cukup bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.

Barang bukti itu berupa, 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan sejumlah bukti lain. Ada pula dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal 12B mengatur ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments