Friday, July 26, 2024
HomeHukum & KriminalBuat Laporan Palsu, Ayah yang Perkosa Anak Kandung Tuduh Paman-Tetangga Pelakunya

Buat Laporan Palsu, Ayah yang Perkosa Anak Kandung Tuduh Paman-Tetangga Pelakunya

Media Indo Pos,Muaro Jambi – Ayah di Muaro, Jambi berinisial BJ (46) tega memperkosa anak kandungnya berusia 22 tahun. Usai melakukan aksinya, pelaku membuat laporan palsu ke polisi menuduh paman dan tetangganya sebagai pelakunya.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimy Fernando membenarkan pihaknya menerima laporan dari BJ terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anaknya.

Dalam laporannya, sambung Jimy, ada tiga orang yang dilaporkan atas kasus tersebut.

“Dia (BJ) melapor tindak pidana pemerkosan itu ke Polres Muaro Jambi. Yang dilaporkan itu ada 3, termasuk paman dan tetangganya,” kata Jimy, Senin (25/12/2023).

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi rumah korban di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi.

Di rumah korban, kata Jimy, petugas mengamankan barang bukti sprei dan tisu. Barang-barang yang diamankan itu dibawa untuk dilakukan pemeriksaan forensik dan dikirim ke laboratorium Forensik Mabes Polri.

Dari hasil pemeriksaan DNA, kata Jimy, pelaku mengarah ke ayah korban yang tidak lain adalah pelapor dalam kasus tersebut. “Kita mendapat kecocokan identik DNA semen bercampur darah yang kita duga milik orang lain ternyata milik pelapor sendiri,” jelasnya.

Setelah hasil forensik keluar, polisi kemudian memanggil pelapor untuk dilakukan pemeriksaan. kepada petugas, BJ mengakui perbuatannya hingga akhirnya dia ditetapkan tersangka.

“Sehingga kita tingkatkan pelapor sebagai tersangka,” ungkapnya.

Modus BJ Perkosa Anak Kandung
Jimy mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap anaknya diduga dilakukan pada 1 November 2023 lalu. Saat kejadian, korban sedang beristirahat di kamarnya.

“Modusnya pelaku ini sering menonton video porno pelakh memasuki rumah korban, membuka pintu dari atas dan mendekap korban secara paksa,” ujarnya.

Saat akan diperkosa ayahnya, lanjut Jimy, korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku malah tambah menganiaya korban hingga terjadi pemerkosaan. “Korban sempat berbalik dan dijerat dengan kabel setrika,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami trauma berat. Korban sendiri merupakan anak nomor ketiga dari tersangka. “Jadi memang modusnya pelaku ini mengelabui kita membuat laporan palsu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 subsider 286 KUHP tentang Pemerkosaan. Tersangkan terancam hukuman 12 tahun penjara.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments