Friday, July 26, 2024
HomeHukum & KriminalArgiyan Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi

Argiyan Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi

Media Indo Pos,Jakarta – Polisi menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi berusia 20 tahun di Sukmajaya, Depok. Argiyan terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.

“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau Pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Untuk sementara, Wira belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Pihaknya masih menunggu hasil visum, sekaligus untuk mengetahui terkait tindak pidana pemerkosaan Argiyan.

“Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri,” ucapnya.

Argiyan Bunuh Mahasiswi
Diketahui, pada Kamis (18/1) sekitar pukul 13.00 WIB, Argiyan menghubungi korban via chat Line. Dia kemudian mengajak korban ngopi bareng.

“Dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya. Awalnya korban menolak, namun pelaku memaksa,” kata Wira.

Hingga akhirnya korban datang ke rumah kontrakan Argiyan di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok. Saat tiba di rumah kontrakan, Argiyan mengunci korban di dalam kontrakannya. Argiyan sempat memaksa korban ke kamar mandi, tapi korban menolaknya.

“Dan pada saat di kamar mandi, pelaku menarik tangan korban untuk diajak ke kamar mandi, namun korban menolak,” jelasnya.

Korban sempat berteriak dan berontak. Argiyan kemudian mencekiknya hingga lemas.

Dalam keadaan lemas, korban kemudian diperkosa. Setelah itu, Argiyan kembali mencekik korban dan mengikatnya.

“Sehingga, karena untuk supaya tidak melawan, kemudian pelaku mulai mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, serta menutupi korban dengan selimut sebelum pelaku kabur,” pungkasnya.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments