Media Indo Pos,Jakarta – Empat terduga pelaku pembakaran saat kerusuhan yang terjadi ketika pengantaran jenazah Lukas Eneme di Kota Jayapura, Papua, ditangkap polisi. Keempat pelaku adalah AH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43).
“Ini kami jelaskan terkait dengan pelaku sebanyak 4 orang yang kita bisa amankan,” ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D Mackbon kepada wartawan, seperti dilansir dari detikSulsel, Senin (22/1/2024).
Victor mengungkapkan, keempat pelaku diciduk aparat di lokasi dan waktu yang berbeda. Victor menyebutkan keempat pelaku ini ditangkap berdasarkan keterangan dari 17 orang saksi yang diperiksa. Keterangan itu juga dikuatkan oleh alat bukti yang didapat oleh polisi.
“Barang bukti ada hasil rekaman CCTV, rekaman video, kemudian pakaian daripada pelaku, dan barang-barang yang bekas terbakar,” bebernya.
Akibat perbuatannya ini, para pelaku dikenai Pasal 187 ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 huruf E KUHP. Pelaku terancam kurungan pidana selama 12 tahun.
“Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.(Red)