Friday, July 26, 2024
HomeBerita NasionalKPK Cecar Sekda Maluku Utara Soal Dugaan Gubernur Kasuba Atur Proyek Pemprov

KPK Cecar Sekda Maluku Utara Soal Dugaan Gubernur Kasuba Atur Proyek Pemprov

Media Indo Pos,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir. Samsudin diperiksa terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/12/2024), mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (19/2). Ali menuturkan Samsudin diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut dengan tersangka AGK.

Selain Samsudin, KPK juga memanggil enam orang lainnya di kasus yang sama, antara lain:

– Nirwan MT Ali (Inspektorat Maluku Utara)
– Jufri Salim (PNS)
– Muabdin Hi Radjab (Pensiunan PNS)

“Keempat saksi (termasuk Samsudin) hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya peran penuh dan intervensi aktif dari Tersangka AGK untuk mengatur berbagai proyek, pemberian izin termasuk mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara,” jelas Ali dalam keterangannya.

Sedangkan tiga lainnya merupakan pihak swasta untuk mendalami perkara itu. Ali memastikan, tim penyidik KPK masih mendalami terkait aliran uang yang diterima AGK. Ketiga saksi yakni:

– Olivia Bachmid (Swasta)
– Eddy Sanusi (Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh)
– Silvester Andreas (Swasta)

“Sedangkan untuk tiga pihak swasta juga hadir, Tim Penyidik masih terus melanjutkan materi pemeriksaan kaitan dugaan aliran uang yang diterima Tersangka AGK melalui beberapa perantara orang kepercayaannya,” ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments