Saturday, July 27, 2024
HomeBerita NasionalBahlil: Jokowi Tak Terganggu Usul Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Bahlil: Jokowi Tak Terganggu Usul Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Media Indo Pos,Jakarta – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia angkat bicara soal munculnya usulan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Bahlil menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak terganggu dengan munculnya usulan tersebut.

“Nggak ada. Mana ada presiden terganggu. Biasa aja. Mana pernah Presiden pernah terganggu,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024). Bahlil menjawab pertanyaan wartawan apakah Jokowi merasa terganggu soal hak angket.

Jokowi, jelas Bahlil, tetap santai meski tuduhan datang silih berganti soal Pemilu 2024. Terutama terkait tuduhan Jokowi memberikan bansos untuk mengarahkan masyarakat memilih salah satu capres.

“Dibilang presiden akan mengintervensi pemilu mana ada? buktinya sampai sekarang mohon maaf PSI juga masih proses perhitungan,” kata Bahlil.

Menurutnya, tuduhan itu hanya datang dari pihak-pihak yang menganggap proses demokrasi berjalan.

Ganjar Dorong Hak Angket DPR
Dalam keterangannya, Senin (19/2/2024), menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan Pilpres diduga sarat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2).

Ganjar mengatakan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments