Saturday, July 27, 2024
HomeHukum & KriminalPenyelundupan Narkotika dari Kolombia Terungkap di Bandara Soetta

Penyelundupan Narkotika dari Kolombia Terungkap di Bandara Soetta

Media Indo Pos,Jakarta – Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan kasus penyelundupan narkotika jaringan Amerika-Kolombia. Total 3 orang diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

“Bea dan cukai Soetta mengungkap upaya penyelundupan narkotika dengan jumlah 5.900 gram yang dikirim melalui cargo International Bandara Soekarno Hatta. Oleh para gembong narkotika jaringan internasional Amerika Kolombia dengan modus phising dan false concealment,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (27/2/2024).

Gatot menjelaskan ada 3 operasi berbeda dalam pengungkapan kasus penyelundupan tersebut. Yang pertama, pada 27 Desember 2023, dimana petugas bandara curiga ada barang asal California, Amerika Serikat dengan tujuan akhir Inggris.

Barang tersebut pun ditolak dan dilakukan pengiriman ulang atau Return to Origin. Ketika petugas melakukan konfirmasi ke penerima barang, yang bersangkutan tidak melakukan pemesanan.

“Atas kecurigaan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap paket kiriman yang diberitahukan sebagai ‘play-doh modelling compund pack’ ditujukan kepada penerima dengan inisial perusahaan PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat,” kata dia.

“Petugas menemukan 3 kemasan daun kering, dengan berat masing-masing 570 gram kemudian, 579 gram dan 520 gram, dengan total 1.549 gram. Kemudian saat dilakukan uji lab, bea cukai Soekarno Hatta, hasil menunjukkan positif berupa narkotika Golongan 1 dari jenis marijuana,” tambahnya.

Kasus kedua terungkap 3 hari setelah pengungkapan kasus pertama dengan modus serupa. Petugas berhasil mengamankan 3 kemasan berisi ganja dengan total berat 1.557 (gram).

“Petugas mendapati pengirim yang sama, kemudian berasal dari Amerika kemudian melakukan Pengiriman kembali namun dengan modus phising, yang berbeda dengan inisial perusahaan LUAS yang beralamat di Pantai Indah Kapuk,” tuturnya.

Sedangkan kasus ketiga, terungkap pada 11 Januari dengan paket bertuliskan ‘GEM 5000 PAK MACHINE’, asal Kolombia. Ketika dibuka, terdapat 2.805 gram narkotika jenis kokain.

“Saat melakukan pemeriksaan mendalam petugas menemukan cairan berbau dengan baunya sangat kuat sekali dan disembunyikan dalam program alat kesehatan, alat kesehatan produksi,” kata dia.

Adapun 3 orang diamankan berinisial MG (37), HG (44) yang merupakan WNI, dan MI yang merupakan warga negara Kolombia. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments