Friday, July 26, 2024
HomeHukum & KriminalSiswa SMA Internasional Dibully Usai Ceritakan 'Tradisi' ke Kakaknya

Siswa SMA Internasional Dibully Usai Ceritakan ‘Tradisi’ ke Kakaknya

Media Indo Pos,Jakarta – Polisi mengungkap para tersangka melakukan aksi bullying terhadap siswa SMA Internasional. Para tersangka tidak terima korban membocorkan soal aksi pembullyan yang dianggapnya sebagai ‘tradisi’.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan ada dua peristiwa pidana dalam kasus ini. Pertama, pada 2 Februari 2024, sejumlah pelaku melakukan kegiatan semacam ‘tradisi’.

“Dari hasil penyelidikan kami, motif sementara yang bisa disimpulkan ada dua. Pada tanggal 2 dan 13 Februari 2024. Pada tanggal 2 Februari untuk para anak-anak pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok,” kata Alvino kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/3//2024).

Pelaku Tak Terima Korban Mengadu
Kemudian, pembullyan terjadi kembali pada 13 Februari 2024. Kali ini, para pelaku melakukan kekerasan lantaran tak terima korban ‘membocorkan’ aksi mereka kepada kakaknya.

“Kemudian 13 Februari, para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban diduga menceritakan kegiatan ‘tradisi’ yang terjadi pada tanggal 2 kepada saudara anak korban,” tuturnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian leher dan tangannya.

12 Orang Jadi Tersangka
Polisi mengungkapkan perkembangan baru di kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Empat tersangka di antaranya adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 orang yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

4 orang yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP. 1 orang anak saksi lainnya dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170.

Sedangkan 7 ABH diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments