Saturday, July 27, 2024
HomeHukum & Kriminal6 Hal Tentang Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat Diduga Paksa Pegawai Hubungan Badan

6 Hal Tentang Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat Diduga Paksa Pegawai Hubungan Badan

Media Indo Pos,Mamuju – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung diduga memaksa pegawai wanita berinisial I untuk melakukan hubungan badan. Dugaan tindak pidana asusila itupun dilaporkan ke Polda Sulbar.

Kasus tersebut teregister dengan nomor perkara: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT pada Kamis (14/3). Syafrudin dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan perkosaan dan video call sex (VCS) terhadap bawahannya.

“Dugaannya korban pelecehan seksual, kekerasan seksual. Hal ini selain dilakukan secara langsung juga secara seks online,” kata penasihat hukum korban, Busman Rasyid di Mapolda Sulbar, Kamis (14/3/2024).

Busman berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh penyidik kepolisian. Menurut dia, kejadian ini tidak bisa ditolerir. “Yang jelas pelakunya (terlapor) ini petinggi utama di Kementerian Agama Sulawesi Barat, dalam hal ini Kakanwil Sulawesi Barat,” lanjutnya.

Dirangkum, Sabtu (16/3), berikut 6 hal tentang Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin diduga memaksa pegawai melakukan hubungan badan:

1. Kejadian Juli dan Oktober 2023
Busman menjelaskan, dugaan pelecehan seksual itu diduga terjadi pada Juli dan Oktober 2023. Namun korban menolak memenuhi permintaan pelapor.

“Peristiwanya Juli 2023, kejadiannya juga pernah di bulan Oktober. Ini awalnya (terlapor) melakukan paksaan untuk (korban mau) disetubuhi tetapi korban yang kami dampingi saat itu menolak,” tutur Busman.

Korban juga disebut kerap ditelepon oleh Kakanwil Kemenag Sulbar. Terlapor diduga memainkan alat vitalnya saat melakukan panggilan video dengan korban.

“Bahkan ada beberapa kali itu melakukan video call ke korban, pelaku ini melakukan onani,” ungkapnya.

2. SK PPPK Korban Terancam Ditahan
Busman menuding Syafrudin mengancam kliennya saat menjalankan aksinya. Syafrudin disebut akan menahan SK pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) korban jika permintaannya tidak dipenuhi.

“(Korban) pegawai PPPK, selain itu karena dia pegawai PPPK, ini diancam untuk tidak dikeluarkan SK-nya agar melancarkan perbuatan bejat pelaku,” ucap Busman.

Menurut Busman, kliennya sudah menyampaikan perbuatan Syafrudin ke salah satu kepala bidang (kabid) di Kemenag Sulbar yang tidak disebutkan identitasnya. Namun korban justru diintimidasi dan didesak menghapus barang bukti.

“Korban ini sudah menyampaikan, curhat ke pejabat, termasuk ke kabid bahwa, ‘saya diperlakukan seperti ini’, tetapi justru pejabat-pejabat yang ada di wilayah Kementerian Agama ini justru menekan, menyampaikan untuk tidak melaporkan kejadian ini,” bebernya.

3. Pegawai Lain Diduga Jadi Korban
Busman mengatakan, terlapor beberapa kali melakukan VCS ke kliennya. Dia mengklaim memiliki barang bukti terkait perbuatan Syafrudin.

“Jadi beberapa kali pelaku ini itu melakukan video call, ada beberapa bukti yang kami sudah kantongi,” ujarnya.

Dia turut menduga ada pegawai lain yang menjadi korban petinggi di Kemenag Sulbar itu. Pihaknya masih mendalami keterangan korban lain. “Kami percaya korban ini akan terus bertambah karena beberapa keterangan itu kami juga dapatkan bahwa ada korban lain selain yang saat ini kami dampingi,” sebut Busman.

4. Respons Kakanwil Kemenag Sulbar
Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin buka suara terkait kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menjeratnya. Dia mengaku belum mengetahui jika pegawainya melaporkan ke polisi.

“Kan kita belum tahu (laporannya), nanti kita lihat,” tutur Syafrudin yang dikonfirmasi terpisah.

Syafrudin enggan menanggapi lebih jauh terkait perkara tersebut. Dia beralasan masih menunggu perkembangan informasi lebih lanjut. “Saya belum bisa menanggapi,” imbuhnya.

5. Itjen Kemenag RI Turun Tangan
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI menyelidiki dugaan percobaan pemerkosaan ini. Syafrudin pun memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya itu di Jakarta.

“Proses terkait dengan pimpinan kami ini sementara berjalan, karena korban ini mengadu ke humas Inspektorat Jenderal (Kemenag) dan itu sudah ditindaklanjuti, sementara proses,” kata Plh Kepala Kemenag Sulbar Muh Syamsul kepada awak media, Jumat (15/3).

Syamsul mengaku bertugas sebagai pelaksana harian (plh) Kepala Kemenag Sulbar selama Syafrudin diperiksa. Pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Itjen Kemenag, termasuk Polda Sulbar.

“Biarlah berjalan sesuai mekanisme, baik mekanisme di inspektorat dan kepolisian,” tegas Syamsul.

6. Kantor Kemenag Sulbar Disegel
Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan demo buntut kasus yang menjerat Syafrudin. Massa demo bahkan menyegel kantor Kemenag Sulbar di Mamuju, Jumat (15/3) sore.

Penyegelan itu ditandai dengan pemasangan spanduk di pintu kantor Kemenag Sulbar yang bertuliskan, ‘Kantor Ini Disegel Karena Sudah Dinodai’. Massa juga mendesak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencopot Syafrudin dari jabatannya.

“Mendesak Menteri Agama RI untuk segera memecat secara tidak hormat Bapak Syafrudin Baderung dari Kepala Kanwil Kemenag Sulbar karena sudah menodai instansi keagamaan yang dikenal suci dan mulia,” kata Ketua PMII Mamuju Refli Saki dalam orasinya.

“Mendesak Bapak Syafrudin Baderung untuk segera menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan secara umum kepada masyarakat Sulbar karena sudah mencoreng nama baik daerah ini,” tambah Refli.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments