Saturday, July 27, 2024
HomeBerita NasionalMK Bagi 2 Sesi Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilpres

MK Bagi 2 Sesi Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilpres

Media Indo Pos,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini. Dalam RPH itu, MK membahas teknis persidangan sengketa Pilpres 2024.

“Tadi pagi kita sudah melakukan RPH ya untuk membahas teknis persidangan. Ini kan ada dua permohonan, permohonan dari 01 dan 03. Jadi tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangannya,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

“Kita tadi sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya,” sambung dia.

Saldi mengatakan agenda sidang pertama ialah mendengarkan permohonan pemohon. Diketahui, sidang perdana sengketa Pilpres akan digelar 27 Maret 2024. “Pagi sampai siang permohonan yang 01, lalu kemudian siang setelah istirahat sampai sore itu akan mendengar permohonan dari yang nomor 2 ya, masuk nomor 2, artinya permohonan yang kedua,” jelas dia.

Saldi menuturkan MK siap untuk menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024. Saldi memastikan sidang sengketa tidak akan melebihi batas waktu 14 hari kerja. “Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja kan, ini bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, dilihat dari situ MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments