Friday, July 26, 2024
HomeBerita NasionalLuhut Jamin Pemerintah Bayar Utang Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar ke Pengusaha

Luhut Jamin Pemerintah Bayar Utang Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar ke Pengusaha

Media Indo Pos,Jakarta – Persoalan utang pemerintah ke pengusaha minyak goreng sebesar Rp 474,8 miliar mulai menemui titik terang. Dalam rapat koordinasi pembayaran rafaksi minyak goreng, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk melunasi utang ke pengusaha.

“Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” tutur Luhut dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Sebagai informasi, pada awal 2022 lalu sempat terjadi kelangkaan minyak goreng. Lalu diterbitkanlah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sebelum Zulkifli Hasan, yaitu Muhammad Lutfi pada 18 Januari 2022. Isi aturannya, pengecer diminta menjual minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Padahal harga minyak goreng di pasaran saat itu jauh di atasnya, yakni berkisar Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter. Selisih harga tersebut dijanjikan akan dibayar penuh oleh pemerintah.

“Dulu ada outstanding pemerintah sebesar Rp 474,8 miliar waktu kelangkaan minyak goreng dulu. Kita tidak mencari yang salah siapa, tapi tadi saya pimpin rapat instansi terkait untuk memutuskan ini supaya dibayarkan dan Hari ini sudah diputuskan mereka bisa segera menerima hak mereka,” katanya lagi.

Luhut juga sempat terlihat kaget karena pemerintah menunggak utang hingga dua tahun. Namun, kata dia, hanya butuh waktu 20 menit rapat untuk menyelesaikan persoalan ini. “Gila ya, dua tahun ya. Kita hanya rapat 20 menit, selesai nasib orang dua tahun,” sebutnya.

Ia pun meminta kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya. Luhut lalu memastikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan membayarkan utang tersebut.

“Dan saya tadi pesan ke pejabat-pejabat lain tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya. Jadi BPDPKS akan segera membayarkan sejumlah Rp 475 miliar kepada pedagang-pedagang yang dulu membantu kelangkaan minyak goreng,” pinta Luhut.

Secara khusus, Luhut juga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomunikasi langsung dengan pengusaha untuk melunasi kewajiban tersebut. Mengingat banyak pengusaha minyak goreng dirugikan atas kejadian ini.

“Saya secara khusus meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha dan melunasi kewajiban pembayaran utang,” imbuhnya.

Dirinya menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.

“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” ucap Luhut.

Sementara itu, perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments