Saturday, July 27, 2024
HomeBerita NasionalHakim Tolak Eksepsi SYL di Kasus Gratifikasi dan Peras Anak Buah Rp...

Hakim Tolak Eksepsi SYL di Kasus Gratifikasi dan Peras Anak Buah Rp 44,5 Miliar 

Media Indo Pos,Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan anak buah dengan total Rp 44,5 miliar itu lanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasihat hukum, Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Terdakwa Muhammad Hatta dan Terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima,” Kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Hakim menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK telah cermat dan lengkap dalam menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan SYL. Hakim menyatakan eksepsi SYL juga masuk dalam pokok perkara.

“Oleh karena itu keberatan tim penasehat hukum poin 3 telah masuk dalam materi pokok perkara maka keberatan tim penasehat hukum terdakwa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Rianto.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas dan lengkap,” tambah hakim.

Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan selanjutnya. Hakim meminta jaksa membuktikan surat dakwaan itu pada sidang selanjutnya.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara nomor 20, nomor 21, nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Terdakwa Muhammad Hatta, Terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan,” ujar hakim.

Sebelumnya, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. Jaksa menyebut duit itu diterima SYL dari memeras anak buahnya.

“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2)

SYL disebut memeras dan menerima gratifikasi dari mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, dan sejumlah pejabat eselon I Kementan, yakni Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.

“Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” ujarnya.

Total yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.

“Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa. Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,00,” ujarnya.

Atas hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments