Friday, July 26, 2024
HomeBerita NasionalMA Kabulkan PK KLHK ke Perusahaan Sawit Soal Kebakaran Lahan

MA Kabulkan PK KLHK ke Perusahaan Sawit Soal Kebakaran Lahan

Media Indo Pos,Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemohon PK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Termohon PK PT SARI dengan nilai gugatan sebelumnya sebesar Rp 405.606.401.000.

Nilai gugatan terdiri dari kerugian ekologis Rp 75.006.750.000, kerugian ekonomi Rp 44.333.000.000, biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 286.148.500.000, serta biaya pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup Rp 118.151.000. Permohonan PK dikabulkan pada 27 Maret 2024 dengan Nomor Perkara 169PK/PDT/2024.

Adapun majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terdiri dari Hakim Ketua Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim Anggota Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.H.

Gugatan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan KLHK terhadap PT SARI berkaitan dengan kebakaran lahan di areal konsesi PT SA seluas 1.000 hektare pada tahun 2017-2018 yang berlokasi di Desa Talodo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Gugatan KLHK didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada tanggal 24 September 2019. Gugatan KLHK oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat melalui putusan Nomor 773/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 9 Maret 2021 dengan amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), atas dasar pertimbangan bahwa gugatan yang dimohonkan oleh KLHK dianggap kurang pihak yaitu masyarakat.

Kemudian, tidak terima atas Putusan PN Jakarta Barat Nomor 773/Pdt.G/LH/2019/ PN.Jkt.Brt, KLHK mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui PN Jakarta Barat yang selanjutnya Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutus perkara nomor 544/PDT/2021/PT.DKI tanggal 6 Desember 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan PN Jakarta Barat Nomor 773/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Brt.

Tidak terima Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat dan PT DKI Jakarta, KLHK melalui Tim Kuasa Hukum melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), melalui kepaniteraan PN Jakarta Barat pada tanggal 14 Juli 2022. Melalui Website MA, diketahui bahwa upaya Hukum PK oleh KLHK dikabulkan oleh Majelis Hakim MA dengan Putusan perkara Nomor 169 PK/PDT/2024 pada tanggal 27 Maret 2024 dengan amar putusan: “Mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK KLHK”.

Dengan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan KLHK, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan dapat dieksekusi apabila pihak PT SARI tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK Rasio Ridho Sani mengapreasi putusan PK yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta telah menerapkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan berpihak pada lingkungan hidup dalam putusannya dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura.

“Kami tidak akan berhenti melawan perusakan lingkungan hidup termasuk kebakaran hutan dan lahan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).

“Melalui berbagai upaya hukum yang kami lakukan terhadap PT SARI, sangat jelas menunjukkan konsistensi dan komitmen KLHK dalam menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup serta memulihkan fungsi lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT SARI tidak berhenti,” imbuhnya.

Ia menjelaskan pihaknya telah meminta kepada Kuasa Hukum KLHK untuk segera menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengeksekusi putusan MA nomor 169 PK/PDT/2024. “Hingga PT SARI memenuhi semua kewajibannya dalam putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde,” jelasnya.

Dengan dikabulkannya permohonan PK oleh MA ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle).

“Dikabulkannya permohonan PK oleh MA ini menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya karhutla”, kata Rasio Sani.

“Dalam karhuta, KLHK telah menggugat 24 perusahaan, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi. Total nilai putusan yang sudah inkrach mencapai Rp 9.236.777.701.858,00 yang terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 2.292.692.822.139,00 dan pemulihan lingkungan sebesar Rp6.944.879.719,00,” paparnya.

“Sejauh ini tindakan hukum yang kami lakukan terbukti telah memberikan dampak terhadap penghentian kerusakan dan pencemaran lingkungan”, kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK.

“KLHK akan menyiapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari PN Jakarta Pusat,” imbuhnya Jasmin Ragil Utomo.

Sebelumnya PT SARI telah memberikan tanggapan gugatan KLHK. Berikut pernyataannya:

Kebakaran hutan atau lahan dapat saja terjadi karena kesengajaan ataupun faktor alam.

PT SARI tidak pernah melakukan pembakaran lahan dalam membuka lahan perkabunannya apalagi membakar hutan sampai 1.0000 ha.

Gugatan KLHK belum tentu benar dan masih perlu pembuktian lebih lanjut. Selain hal tersebut persidangan bellum dimulai apalagi mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Direktur PT Sari Asri Rezeki Indonesia
Hadi Hendra

(Red)
Sumber: detikcom

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments