Friday, July 26, 2024
HomeBerita NasionalKPK Siap Hadapi Jika Bupati Sidoarjo Ajukan Praperadilan

KPK Siap Hadapi Jika Bupati Sidoarjo Ajukan Praperadilan

Media Indo Pos,Jakarta – Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, siap mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. KPK siap menghadapi jika nantinya Gus Muhdlor benar mengajukan praperadilan.

“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Ali mengatakan pengajuan praperadilan bisa menjadi kontrol atas penyelesaian perkara. Dirinya juga mempersilakan Gus Muhdlor mengajukan praperadilan. “Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak Tersangka,” ucapnya.

Ali menegaskan praperadilan hanya untuk menguji syarat formil penyidikan, bukan substansi perkara. Dirinya mengatakan substansi dalam perkara tersebut akan diuji pada Pengadilan Tipikor. “Substansi perkara nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor. Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor siap mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu dikatakan oleh anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin. Mustofa menyebut telah menyiapkan upaya hukum, termasuk praperadilan. Dirinya menilai barang bukti nominal Rp 69 juta ini kecil untuk ukuran kepala daerah.

“Terkait hal tersebut, selaku warga negara yang baik, beliau menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum,” kata Mustofa di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, dikutip dari detikJatim, Selasa (16/4).

Adapun KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4).

Ali mengatakan Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

“Melalui analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” imbuhnya.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments