Saturday, July 27, 2024
HomeBerita NasionalHakim Cecar Febri Diansyah Soal Dugaan Pengaruhi Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo

Hakim Cecar Febri Diansyah Soal Dugaan Pengaruhi Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo

Media Indo Pos,Jakarta – Hakim mencecar eks Kabiro Humas KPK yang kini jadi pengacara, Febri Diansyah, soal meminta keterangan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri membantah memengaruhi saksi dan mengaku tak tahu jika pegawai Kementan yang ia mintai keterangannya telah diperiksa KPK.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah Febri, yang saat itu menjadi pengacara SYL dan tersangka lainnya, soal pernah menemui pegawai Kementan yang telah diperiksa KPK. Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024), Febri mengaku meminta keterangan pegawai Kementan untuk menyusun draf legal opinion.

“Apakah saudara pernah ndak, punya inisiatif atau sudah melaksanakan untuk menemui saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK waktu itu? Ada ndak yang saudara temui di antara pegawai Kementan?” tanya hakim.

“Pada saat itu karena ada beberapa persoalan isu hukum yang disampaikan, kemudian kami tentu mengatakan mohon kami dibantu diberikan salinan-salinan dokumen atau keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan hukum tersebut. Nah, dalam konteks itulah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draf legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen seingat saya lebih dari 20-an…,” jawab Febri.

Hakim kembali mencecar Febri apakah pernah meminta keterangan saksi di Kementan yang pernah diperiksa oleh KPK. Febri mengaku tak tahu jika sejumlah orang yang ia mintai keterangan itu telah diperiksa KPK.

“Pertanyaan saya, apakah saudara menemui ndak saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa oleh KPK?” tanya hakim.

“Pada saat saya ketemu dengan Pak Kasdi ada beberapa orang pegawai Kementan yang sudah ada di ruangan, dan kemudian mereka menyampaikan informasi yang mereka ketahui,” kata Febri.

“Sudah diperiksa sebagai saksi di KPK?” tanya hakim.

“Saya pada saat itu tidak mengetahui secara persis, tapi yang pasti saat itu karena kami meminta kan, siapa yang mengetahui persoalan-persoalan ini maka dihadirkan lah beberapa orang yang pada saat kami datang mereka sudah ada…,” jawab Febri.

Hakim memotong jawaban Febri. Hakim mengatakan menjadi masalah jika Febri meminta keterangan saksi di Kementan pada posisi sudah mengetahui jika saksi itu telah diperiksa KPK.

“Itu ndak masalah ya saudara saksi, saudara bertanya ke siapa pun di Kementerian untuk bahan pembelaan saudara tentunya kan, nggak masalah, tapi yang jadi masalah ini apabila saudara sudah mengetahui bahwa mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini dan sudah membuat BAP di penyidik KPK kemudian saudara memengaruhi mereka, itu yang jadi masalah Pak. Tapi kalau saudara memang benar-benar tidak tahu bahwa mereka ini belum sempat diperiksa oleh penyidik KPK, ndak masalah saudara minta keterangan dari mereka untuk bahan pembelaan,” kata hakim.

Febri mengatakan dia tak ada upaya untuk memengaruhi saksi pegawai di Kementan. Dia mengatakan permintaan keterangan ke pegawai Kementan itu dilakukan untuk membuat legal opinion.

“Pertanyaan saya, apakah waktu saudara masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono dan ada orang stafnya 3 orang itu, apakah saudara pastikan bahwa saudara tahu atau tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?” tanya hakim.

“Ada yang saya tidak ketahui tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan, itu yamg pertama Yang Mulia. Dan yang kedua, sama sekali tidak pernah ada upaya atau tindakan kami untuk memengaruhi saksi, yang ada adalah kami menerima informasi dari pihak-pihak tersebut pegawai Kementan, kenapa? karena kami diminta oleh klien kami membuat pendapat hukum. Kalau kami membuat pendapat hukum dari isu-isu hukum itu tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secara objektif dan apa adanya di draft pendapat hukum tersebut. Begitu, Yang Mulia,” jawab Febri.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments