Friday, July 26, 2024
HomeHukum & KriminalBantahan Anak SYL Soal Tas, Anting Hingga Stem Cell

Bantahan Anak SYL Soal Tas, Anting Hingga Stem Cell

Media Indo Pos,Jakarta – Anggota DPR yang juga anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan ayahnya. Thita membantah bahwa dirinya dibelikan tas, anting, sepatu hingga stem cell menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Awalnya hakim menanyakan soal pembelian tas.

“Banyak sekali itu, itu beli tas untuk Ibu Thita, coba,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Thita.

Thita membantah dibelikan tas menggunakan uang Kementan. Dia mengatakan tak ada tas yang dibelikan Kementan.

“Benar Saudara membeli tas? Ada tasnya tapi Saudara nggak tahu siapa yang bayar, itu maksudnya?” tanya hakim.

“Saya tidak ada tas, Yang Mulia,” jawab Thita.

“Jadi Saudara beli tas bayar sendiri atau dibayarkan orang?” tanya hakim.

“Tidak ada tas, Yang Mulia,” jawab Thita.

Hakim lalu bertanya soal pembelian anting dan sepatu. Thita membantah dibelikan anting hingga sepatu tersebut.

“Loh ini tertulis beli tas Ibu Thita coba, beli anting dan sepatu Rp 26 juta,” kata hakim.

“Tidak ada, Pak,” jawab Thita.

Hakim mengatakan jaksa KPK menghadirkan Thita ke persidangan karena namanya kerap disebut saksi lain. Hakim juga menyinggung dakwaan jaksa yang menyebut uang Kementan dinikmati keluarga SYL.

“Benar-benar karena nama Saudara disebut terus akhirnya kan jadi berita, ya kan? Berita dan viral makanya penuntut umum menghadirkan Saudara di sini untuk konfirmasi dan kami minta kejujuran saudara, kan gitu,” kata hakim.

“Siap,” timpal Thita.

“Itulah,” sahut hakim.

“Tidak ada, Pak,” jawab Thita.

“Sehingga itu di dakwaan ini bukan hanya SYL sebagai menteri dan keluarganya tertulis juga di situ, ya, sehingga kami benar-benar memeriksa Pak Menteri dan keluarga,” kata hakim dan Thita terdengar sesenggukan.

“Pak menteri, istri, anak, dan cucu sekalian diperiksa di sini coba, karena memang disinggung dalam dakwaan. Dan ini sebagaimana tabel yang diperlihatkan penuntut umum. Dicatat oleh orang-orang dari Kementerian Pertanian supaya saudara tahu dan Saudara ndak akui ini?” lanjut hakim.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Thita sambil terdengar menarik napas panjang.

Thita mengatakan tak ada tas yang dibelikan Kementan. Dia mengatakan pembelian jaket dan tiket pesawat diterimanya dari SYL.

“Kalau tas, saya tidak ada. Baju, jaket saya dibelikan ayah saya, tiket forward dari ayah saya untuk ambil di Rini,” ujar Thita.

“Ya kan itu tadi pertanyaannya, apakah Saudara tahu tiket itu dibayarkan ayah Saudara atau orang lain?” tanya hakim.

“Tidak tahu,” jawab Thita.

Soal Stem Cell
Selain itu, hakim juga menanyakan perihal stem cell senilai Rp 200 juta. Namun, Thita membantah hal itu.

“Kalau Saudara merasa dari orang-orang yang namanya saya sebutkan tadi, Bambang Pamuji yang menyatakan Saudara ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell anak SYL Thita sebesar Rp 200 juta. Keterangannya seperti itu dalam persidangan, stem cell,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

“Saya tidak pernah stem cell, Yang Mulia,” jawab Thita.

Hakim mengatakan biaya untuk stem cell mahal. Kemudian, Thita kembali menimpali, dirinya belum pernah melakukan stem cell.

“Stem cell itu saya tahu itu mahal stem cell,” sahut hakim.

“Saya belum, perlu, stem cell,” timpal Thita.

Hakim kembali mencecar Thita terkait stem cell. Lagi-lagi Thita mengaku tak pernah melakukan stem cell.

“Pernah nggak Saudara stem cell?” tanya hakim.

“Tidak pernah,” jawab Thita.

Hakim heran lantaran kesaksian mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji menerangkan adanya permintaan pembayaran stem cell Rp 200 juta untuk Thita. Hakim mengingatkan Thita terkait sumpah yang telah dilakukan.

“Loh kenapa kok bisa ada seperti ini?” tanya hakim.

“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Thita.

“Saudara sudah disumpah tadi, sudah diulang-ulang,” timpal hakim.

“Sumpah,” sahut Thita.

Thita Sesegukan
Hakim kemudian bertanya apakah Thita berniat melaporkan keterangan saksi dalam persidangan itu atau tidak. Hakim pun meminta Thita tidak menangis karena semua sudah terjadi dan terbuka.

“Di mana-mana pemberitaan seperti itu, apakah Saudara nggak ada niat melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau Saudara merasa bahwa nama Saudara dicemar. Ini kan terbuka untuk umum, semua melihat, diliput semuanya. Ya kan? Apakah Saudara punya niat nggak melapor orang-orang ini? Supaya jelas semua, ya kan,” kata hakim.

“Ndak perlu Saudara menangis, ndak ada ininya ya. Ini sudah terjadi semua, terbuka semua dan itulah faktanya seperti itu,” imbuh hakim saat mendengar suara Thita sesenggukan.

Hakim mengatakan Thita dihadirkan sebagai saksi karena namanya disebut saksi lain dalam persidangan. Thita juga membantah pembelian tas dibayari Kementan.

“Sehingga itu penuntut umum menghadirkan Saudara karena nama Saudara disebut oleh para saksi semua, hampir semua saksi mengatakan itu. Dan tercatat seperti ini, yang tadi diperlihatkan tabel-tabel penuntut umum karena itu catatan dari orang-orang yang pernah Saudara dimintai untuk membayar kebutuhan Saudara,” kata hakim.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Thita.

“Banyak sekali itu, itu beli tas untuk Ibu Thita coba,” timpal hakim.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Thita.

Bantah Beli Skincare
Thita mengakui pernah pergi ke dokter kecantikan bersama SYL di daerah Meruya. Thita mengatakan dia tak melakukan pembayaran perawatan tersebut.

“Kemarin keterangan bahwa Saudara pernah pergi ke dokter kecantikan itu bersama-sama dengan SYL?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).

“Siap,” jawab Thita.

“Benar ya?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Thita.

“Tahu nggak Saudara di mana tempatnya?” tanya hakim.

“Yang sama Bapak SYL itu di Meruya,” jawab Thita.

“Berdua?” tanya hakim.

“Berdua,” jawab Thita.

“Apakah Saudara tahu yang membayar itu siapa setelah Saudara selesai perawatan kecantikan itu?” tanya hakim.

“Saya tidak lihat, Yang Mulia,” jawab Thita.

“Apakah Saudara bayar sendiri?” tanya hakim.

“Tidak,” jawab Thita.

Thita mengatakan dia tak melakukan tindakan perawatan melainkan hanya menemani SYL. Dia mengaku tak tahu jika ada orang yang menungguinya saat pergi untuk perawatan bersama SYL tersebut.

“SYL membayar sendiri?” tanya hakim.

“Yang perawatan bukan saya, Yang Mulia,” jawab Thita.

“Apakah Saudara tahu ndak ada yang menunggui Saudara adalah orang dari departemen, eh apa, maaf, Kementerian Pertanian?” tanya hakim.

“Saya tidak lihat,” jawab Thita.

Hakim lalu menanyakan biaya perawatan tersebut. Thita membenarkan bahwa biayanya mencapai Rp 30 juta.

“Tahu ndak Saudara biaya perawatan kecantikan berapa waktu itu?” tanya hakim.

“Yang bapak saya gunakan Rp 30 (juta),” jawab Thita.

“Rp 30 juta kan?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Thita.

“Bersama Saudara?” tanya hakim.

“Saya tidak dirawat, saya tidak ada tindakan. Saya cuma menemani ayah saya,” jawab Thita.

“Bukan bersama Saudara? Tapi yang jalan bersama Saudara ya, datang ke tempat itu bersama Saudara?” tanya hakim.

“Datang ke tempat itu saya cuma menemani, tetapi yang melakukan tindakan ayah saya bersama dokternya,” jawab Thita.

“Bukan Saudara?” tanya hakim.

“Tidak, Pak,” jawab Thita.

Thita mengakui pernah pergi ke dokter kecantikan bersama SYL dan anaknya, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi. Thita menegaskan dia hanya menemani SYL dan tak tahu jika biayanya mencapai Rp 45 juta.

“Itu berdua 15, pernah juga dengan Bibi? Pernah ndak?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu kalau bersama Bibi,” jawab Thita.

“Ndak, kalian bertiga?” tanya hakim.

“Oh yang pertama, saya bertiga..,” jawab Thita.

“Itu bayarnya Rp 45 juta, tahu ndak Saudara?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Thita.

“Yang membayar apa lagi?” tanya hakim.

“Tidak tahu,” jawab Thita.

“Kenapa saya bilang Rp 15 juta, karena waktu hanya saudara berdua Rp 30 juta, begitu bertiga Rp 45 (juta). Berarti satu orang itu Rp 15 juta,” kata hakim.

“Kami tidak…,” timpal Thita.

“Pertanyaan saya, apakah saudara membayar setelah tindakan itu, perawatan?” tanya hakim.

“Kalau saya tidak melakukan tindakan, Yang Mulia,” jawab Thita.

“Jadi Saudara hanya mendampingi saja?” tanya hakim.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Thita.

“Jujur ya, Saudara sudah disumpah,” timpal hakim.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Thita.

Hakim menyarankan agar Thita mengembalikan uang yang digunakannya untuk perawatan. Namun Thita menegaskan tak pernah melakukan perawatan kecantikan menggunakan duit Kementan.

“Kalau memang itu Saudara lakukan, kami hanya menawarkan untuk mengembalikan uang itu kalau memang uang itu dari sumber dana itu dari Kementerian Pertanian, kecuali Saudara bisa buktikan sebaliknya bahwa uang yang saudara gunakan itu uang pribadi, itu tentunya ada pertimbangan lain. Tapi kalau itu terbukti uang negara, kami hanya kalau untuk kembalikan uang itu,” kata hakim.

“Iya,” timpal Thita.

“Penyelesaiannya seperti itu,” sahut hakim.

“Siap,” timpal Thita.

“Tapi Saudara malah ndak mengakui…,” sahut hakim

“Tidak, saya tidak tindakan…,” bantah Thita.

“Kalau dengan ibu Saudara pernah ndak?” tanya hakim.

“Tidak pernah,” jawab Thita.

“Baik, itu hak Saudara ya, tercatat,” kata hakim.

Akui Beli Baju Rp 30 Juta untuk Anak
Indira Chunda Thita, mengakui ada pembelian baju dari Kementerian Pertanian (Kementan). Thita mengatakan baju itu senilai Rp 30 juta untuk anaknya, Tenri Bilang Radisyah atau Bibi.

“Dan ini ada yang langsung kepada rekening saudara sendiri, Rp 30 juta. Pada keterangan saksi sebelumnya, ini katanya buat beli baju, bersama anak saudara bernama Bibi,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).

“Oh, yang Bibi?” timpal Thita.

“Iya, untuk beli baju,” kata jaksa.

“Bibi ini, Yang Mulia,” jawab Thita.

Jaksa mengatakan keterangan pembelian baju Rp 30 juta itu disampaikan oleh Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi. Thita membenarkan pembelian baju tersebut untuk Bibi.

“Ini langsung dari saksi Sukim ini keterangan ini,” kata jaksa.

“Bibi ini, Yang Mulia,” jawab Thita.

“Bibi?” tanya jaksa.

“Iya, siap, eh Pak Jaksa,” jawab Thita.

“Baik ya, jadi Saudara membenarkan ini adalah untuk Bibi ya?” tanya jaksa.

“Bibi, Pak Jaksa,” jawab Thita.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments