Saturday, July 27, 2024
HomeBerita NasionalWarga Jaktim Kaget dan Ogah Soal Denda Jentik Nyamuk Sampai Rp 50...

Warga Jaktim Kaget dan Ogah Soal Denda Jentik Nyamuk Sampai Rp 50 Juta

Media Indo Pos,Jakarta – Sejumlah warga di Jakarta Timur kaget soal penerapan sanksi berupa denda maksimal hingga Rp 50 juta jika Satpol PP menemukan adanya jentik nyamuk di dalam rumah. Warga pun mengaku ogah dengan aturan ini.

“Awalnya kaget saya, masa cuma gara-gara jentik sampe didenda Rp 50 juta gitu,” kata Wati (40), warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (8/6/2024).

Wati menuturkan, untuk kehidupan sehari-hari saja, dirinya sudah pas-pasan. “Lah, boro-boro Rp 50 juta, buat makan sehari-hari aja pas-pasan,” sambung dia.

Senada dengan Wati, warga Kelurahan Cibubur, Jaktim, yakni Sari (36), juga mengatakan tidak setuju. Apalagi, kata dia, rumah dan lingkungannya pun rutin dilakukan pengecekan mengenai jentik nyamuk.

“Nggak (setuju) saya mah. Lagian rumah saya juga alhamdulillah aman-aman saja, nggak ada jentik. Lingkungan sini juga kan rutin ngecek tuh. Biasanya ada dari orang puskesmas tiap Jumat. Kita juga kan suka fogging, semprotan nyamuk tuh dari RT/RW buat cegah DBD,” ungkap Sari.

Sementara itu, Syifa (35), warga yang tinggal di Kelurahan Ciracas, menilai aturan ini berlebihan. Syifa pun mempertanyakan soal pertimbangan denda hingga Rp 50 juta.

“Kalau dendanya nggak setuju deh. Masa perkara jentik saja langsung didenda? Apa-apa jadi duit ya sekarang, ha-ha-ha…,” ungkap Syifa.

“Lagian, kalau denda, memangnya itu duit kita mau dikemanain kalau sampai dikasih denda? Ada-ada aja zaman sekarang, apa-apa jadi duit,” imbuh Syifa.

Syifa mengaku akan menerima jika sanksi sebatas teguran baik lisan maupun tulisan. Syifa menuturkan warga pasti langsung membersihkan rumah jika ternyata ada jentik nyamuk demi mencegah keluarganya terkena DBD.

“Terima (kalau dikasih surat teguran), ketimbang surat. Kita juga sebetulnya kalau sudah diomongin, dikasih tahu. dijelasin, ‘Bu ini rumahnya ada jentik, tolong dibersihin ya’ kita juga langsung bersihin. Kita juga kan kagak mau keluarga apa bocah kita kena penyakit,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Satpol PP Jakarta Timur disebut memberlakukan denda Rp 50 juta bagi warga yang di tempatnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti. Satpol PP mengatakan, sebelum denda diberikan, akan ada surat peringatan terlebih dahulu.

Pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD) Pasal 21 ayat (1).

Aturan tersebut mengatakan, ‘barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.’

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan pemberlakuan perda tersebut menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit. Proses penegakan perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (jumantik) pada Selasa dan Jumat.

“Karena memang pelaksanaan PSN dan penyampaian teguran itu bersamaan, sama-sama diperiksa keberadaan nyamuknya. Dan si penanggung jawab rumah, kantor, itu diperlihatkan kalau emang ada,” kata Budhy kepada awak media, Rabu (5/6).

“Baru kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa telah ditemukan, lalu disusul dengan surat peringatan tertulis untuk segera membersihkan dan mengingatkan untuk memberantas sarang nyamuk seminggu dua kali,” sambungnya.

Budhy menuturkan, setelah SP 1 diberikan masih ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.

Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang melanggar.

“Nah kalau terkait dengan denda itu, kan amanat perdanya seperti itu, jadi Rp 50 juta itu, bukan Rp 50 juta-nya tapi paling banyak segitu. Memang bunyi perdanya seperti itu. Tetapi pengenaan saksinya kan bukan oleh Satpol (PP), tapi harus bekerja sama dengan stakeholder yang lain, dalam hal ini Sudin Kesehatan, dan pengadilan negeri untuk tipiring,” ujarnya.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments