Saturday, July 27, 2024
HomeHukum & KriminalDituntut Setahun Rehabilitasi

Dituntut Setahun Rehabilitasi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hari Ini Bacakan Pleidoi

 

Media Indo Pos,Jakarta – Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal membacakan pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12) ini.

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab menyatakan jika kliennya telah siap menyampaikan pleidoi atas tuntutan 12 bulan atau 1 tahun rehab dari JPU terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Iya, InsyaAllah (sidang pembacaan pleidoi). Beliau berdua sudah siap InsyaAllah,” kata Wa Ode saat dikonfirmasi.

Kesiapan Nia dan Ardie dalam menanggapi tuntutan JPU, sebenarnya telah tergambar sejak sidang pekan sebelumnya. Saat itu, Nia sempat ingin menyatakan pembelaannya usai mendengar tuntutan jaksa.

Namun, hakim Ketua Muhammad Damis meminta Nia bersabar untuk menyampaikan pleidoinya pada sidang selanjutnya. Sebab majelis hakim telah menyusun jadwal sidang sesuai tanggal yang telah ditentukan.

“Saya mau sedikit pembelaan lisan,” kata Nia.

“Nanti belum saatnya,” jawab Damis.

“Baik, kami akan mengajukan pembelaan melalui PH dan secara lisan,” timpal Ardie.

Wa Ode mengatakan, alasan kesiapan kliennya telah menyiapkan nota pembelaan untuk kemudian dibacakan langsung saat sidang hari ini.

“Ya karena ini kan tunggal jadi kami sudah bisa membayangkan seperti apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum,” kata Wa Ode saat dikasih kesempatan majelis hakim.

“Nanti saja kesempatan berikut (sidang pekan depan), karena akan mengganggu agenda persidangan kami. Court kalender kami sudah susun nanti di dalam sistem kami itu ada ketidaksesuaian agenda persidangan. kan gitu,” ujar Damis pada awak media.

Nia dan Ardie Dituntut Rehabilitasi Satu Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun, atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.

“Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan,” kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Sehingga penuntut umum meyakini jika Nia, Ardie bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini, yaitu hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegas Jaksa.

Kronologi Pokok Perkara
Perlu diketahui untuk sidang perkara ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen telah selesai diperiksa sebagai terdakwa. Keterangan ketiganya dikorek mengenai proses mendapatkan sabu hingga penangkapan.

Jaksa juga telah memperlihatkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dakwaan Nia, Ardi, dan Zen. Yakni, satu plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,78 gram dan satu bong atau alat bantu hisap narkotika. Kemudian, satu ponsel iPhone 12 Pro milik Nia dan satu ponsel Oppo A5s milik Zen.

Nia dan Ardi didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Perbuatan itu juga dilakukan bersama Zen. Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu akan digunakan bersama Ardi.

Sementara, saat dilakukan penangkapan Nia dan Zen lebih dulu digelandang polisi dari rumahnya, Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2021. Usai mereka berdua lalu, Ardi menyerahkan diri setelah kabar Nia ditangkap beredar luas.

Kemudian, setelah mereka semua diamankan pihak kepolisian. Lantas dari hasil pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamin atau sabu-sabu(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments