Saturday, July 27, 2024
HomeBerita NasionalMantan Penyidik Kritik Keras KPK Mulai Penyidikan Tanpa Tetapkan Tersangka

Mantan Penyidik Kritik Keras KPK Mulai Penyidikan Tanpa Tetapkan Tersangka

Media Indo Pos,Jakarta – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengkritik keras KPK yang menaikkan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tingkat penyidikan tanpa tersangka. Yudi menilai hal itu merusak kebiasaan kerja di KPK yang telah berlangsung selama ini.

“Dengan berubah seperti ini pimpinan KPK mendekonstruksi belasan tahun kerja KPK sejak periode pertama,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Sebagai informasi, KPK melakukan hal tersebut setelah kalah dua kali dalam praperadilan melawan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan pengusaha Helmut Hermawan. Yudi mengatakan seharusnya evaluasi KPK dilakukan hanya di kasus tersebut, bukan kasus lain.

“Padahal sekali lagi putusan praperadilan seharusnya hanya untuk kasus yang diajukan, bukan seluruhnya. Putusan praperadilan lagi pula hanya membatalkan sprindik bukan membatalkan terjadi kasus korupsi,” tutur Yudi.

Menurut Yudi, kebiasaan baru KPK ini bisa berdampak buruk pada pemberantasan korupsi. Dia khawatir KPK bakal mudah menghentikan penyidikan kasus jika tidak menemukan adanya tersangka.

“Nantinya KPK akan sangat mudah menaikan sprindik dan bisa juga gampang men-SP3 jika tidak menemukan tersangka. Karena di UU yang baru KPK juga bisa men-SP3,” ujar Yudi.

“Intinya jadi untuk apa ada pasal 44 jika akhirnya naik ke penyidikan tidak ada tersangka. Penyidikan tanpa nama tersangka di awal justru bertentangan dengan pasal 44 UU KPK,” sambung Yudi.

Pengumuman dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI dilakukan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3). KPK mengatakan kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit modal ekspor.

“Saya sampaikan terkait dengan dugaan ada penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh lembaga LPEI. Secara umum sebetulnya terkait dengan pembiayaan sebagaimana perbankan, kenapa kemudian kredit itu macet umumnya terjadi karena kurang hati-hatinya komite kredit atau pihak lembaga yang memberikan kredit itu terhadap kondisi dari debitur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Namun Alexander belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menjelaskan konstruksi perkara yang terkait dengan penyaluran kredit ke salah satu perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 766 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga tak menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menjelaskan secara total ada penyaluran kredit ke tiga korporasi yang diusut KPK dengan dugaan kerugian negara Rp 3,4 triliun.

Lalu, siapa sebenarnya tersangka dalam kasus ini?

“Calon, ada,” ucap Ghufron saat ditanya siapa tersangka dalam kasus ini.

Ghufron lalu menjelaskan alasan KPK mengumumkan penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka. Dia mengatakan hal ini sebagai salah satu evaluasi usai kalah dalam gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dan pengusaha Helmut Hermawan.

“Kami saat ini mendasarkan pada putusan-putusan yang praperadilan yang kemarin, maka kemudian kami mengubah pendekatan. Bukan berarti meninggalkan pasal 44 (UU KPK). Pasal 44 itu jelas mengatakan bahwa jika penyelidik menemukan alat bukti, maka laporan ke pimpinan untuk melakukan penyidikan, jika menemukan alat bukti,” ucapnya.

“Kalau tidak ya kembali pada KUHAP pasal 1 angka 5. Tersangka dan alat buktinya akan kami bangun di proses penyidikan,” sambungnya.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments