Saturday, July 27, 2024
HomeHukum & KriminalPolisi Bongkar Penyelundupan PMI Ilegal ke Serbia

Polisi Bongkar Penyelundupan PMI Ilegal ke Serbia

Media Indo Pos,Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus penyelundupan calon pekerja migrain Indonesia (PMI) secara ilegal ke Serbia. Modus yang dilakukan para tersangka adalah perjalanan wisata.

“Ada rencana perjalanan yang dilakukan para tersangka dengan tujuan untuk mengelabui seolah-olah menyamarkan bahwa 10 orang yang akan berangkat ini bertujuan untuk melakukan kegiatan wisata,” kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Ronald mengatakan kasus tersebut terungkap pada Minggu (17/3) pekan lalu. Saat itu pihak imigrasi memeriksa 10 orang yang hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat diperiksa, tujuan akhir mereka adalah Negara Serbia dengan tujuan perjalanan wisata. Namun saat dilakukan pemeriksaan secara intensif, diduga mereka merupakan calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal.

“Pada saat ditemukan di bandara, ada dugaan adanya rencana keberangkatan 10 orang pekerja migran yang akan berangkat ke Serbia ini akan bekerja tanpa prosedur,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, satu di antara sembilan orang yang diamankan tersebut adalah pria FP (40), yang merupakan bagian dari sindikat penyalur PMI ilegal. Pria FP bertugas mengantarkan para korban hingga tujuan akhirnya ke Negara Serbia.

“Jadi kalau hasil keterangan FP tugasnya untuk mendampingi keberangkatan calon pekerja migran non-prosedural untuk sampai ke negara tujuan. Dari hasil pekerjaan FP rencananya yang akan menerima bayaran antara Rp 2-5 juta per orang,” tuturnya.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. Yakni pria J (40) dan juga wanita WPB (25). J sendiri berperan meminta bayaran Rp 60-75 juta kepada para korban yang hendak berangkat dengan upah Rp 10-15 juta per orang. Sedangkan WPB berperan berkomunikasi dengan pihak yang membutuhkan PMI Ilegal dengan upah Rp 10 juta per korban.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang pelaku atau 3 orang tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Bandara Soetta,” tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada. Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments