Friday, July 26, 2024
HomeBerita NasionalTim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Dugaan TSM di Pilpres Harusnya Tak Diadili MK

Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Dugaan TSM di Pilpres Harusnya Tak Diadili MK

Media Indo Pos,Jakarta – Anggota Tim Hukum paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Ali Lubis, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan sidang sengketa pilpres jika yang diadili merupakan dugaan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM). Ali mengatakan hal itu sudah di luar kewenangan MK.

Ali mengungkit permohonan sengketa pilpres yang telah dilayangkan kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke MK. Adapun agenda sidang di MK telah sampai pada tahap pembacaan jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan pihak Bawaslu RI.

Ali merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945. Menurut dia, kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Ali menyebutkan ketentuan itu juga termuat dalam Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu tahun 2017. Menurutnya, pasal itu telah mengatur permohonan keberatan terkait hasil pemilu presiden hanya terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk terpilih kembali pada pemilu presiden.

“Kata hanya menunjukkan kewenangan dan kompetensi Mahkamah Konstitusi secara limitatif hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk pemilu presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM),” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).

Dengan begitu, Ali meminta MK tidak melanjutkan persidangan jika mengadili terkait dugaan pelanggaran pilpres bersifat TSM. “Oleh sebab itu berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas khususnya Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 dan UU Pemilu tahun 2017 sebaiknya Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan proses persidangan terkait mengadili pelanggaran pilpres yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) karena bukan kewenangannya,” ujar Ali.

“Adapun kewenangan MK hanya terkait sengketa perolehan suara. Sebab jika masih dilanjutkan proses persidangan maka hal ini dapat dikategorikan melanggar UUD 1945,” lanjut dia.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments