Media Indo Pos,Jembrana – Seorang sopir travel jurusan Jawa-Bali berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 40 tahun asal Malang, Jawa Timur (Jatim), itu diduga melakukan pelecehan dengan meraba paha seorang penumpang wanita di terminal kargo Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
“Sudah kami tetapkan terduga pelaku ini sebagai tersangka. Saat ini juga sudah ditahan di Rutan Polres Jembrana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra kepada awak media, Selasa (9/4/2024).
Riwayanto mengungkapkan polisi sudah meminta keterangan terhadap saksi-saksi dan korban. Ia menegaskan proses hukum terhadap sopir travel tersebut terus berjalan.
“Masih diproses hukum. Nanti (penjelasan) lengkapnya saat rilis oleh Kapolres,” imbuh Riwayanto.
Peristiwa pelecehan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 Wita pada Sabtu (6/4/2024). Awalnya, korban menumpang mobil travel berpelat nomor S 7605 TA dari wilayah Tabanan menuju Malang, Jawa Timur.
Saat tiba di terminal kargo Gilimanuk, AW diduga melancarkan aksinya dengan memegang paha hingga berkali-kali mencoba mencium penumpang perempuan itu. Diketahui, AW merupakan sopir pengganti yang saat kejadian sedang tidak bertugas dan duduk di sebelah sopir utama.
Tak terima, korban lantas meminta bantuan kepada kerabatnya di Gilimanuk dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil menangkap AW.(Red)