Saturday, July 27, 2024
HomeBerita NasionalHeboh Putusan Cerai Ria Ricis, Legislator Minta Mahkamah Agung Perhatikan Privasi

Heboh Putusan Cerai Ria Ricis, Legislator Minta Mahkamah Agung Perhatikan Privasi

Media Indo Pos,Jakarta – Putusan perceraian YouTuber Ria Ricis dengan mantan suaminya Teuku Ryan ramai disorot karena bisa diakses publik di website Mahkamah Agung (MA). Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta MA membuat aturan baru yang untuk membatasi publikasi terkait perkara yang mengandung privasi.

“Ke depan memang perlu diatur bahwa untuk perkara-perkara tertentu seperti perceraian, perkara kekerasan seksual, perkara yang terkait dengan anak dan perkara kesusilaan dikecualikan untuk dipublikasikan di website MA dan hanya dapat diakses di luar para pihak dengan izin tertentu misalnya untuk kepentingan penelitian atau kebutuhan akademis lainnya,” kata pria yang biasa disapa Tobas itu, Kamis (9/5/2024).

Menurut Tobas, perlu adanya prosedur publikasi putusan yang mempertimbangkan soal privasi. Tobas menilai panduan itu bukan untuk melemahkan transparansi yang dibangun MA.

“Panduan mengenai tata cara atau prosedur publikasi putusan dengan mempertimbangkan persoalan privasi tertentu dan kepentingan korban terutama korban kekerasan seksual atau kesusilaan,” tuturnya.

“Panduan ini jangan diartikan sebagai upaya melemahkan semangat transparansi dan akuntabilitas yang sedang dibangun MA melalui keterbukaan akses terhadap putusan. Publikasi putusan tetap harus kita dorong optimalisasinya dengan perbaikan-perbaikan tertentu,” lanjutnya.

Tobas mengusulkan walaupun putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, namun kata dia, ada situasi tertentu agar membatasi publikasi dokumen putusan.

“Di satu sisi kita mengapresiasi upaya MA untuk terus mengoptimalkan digitalisasi putusan agar dapat diketahui, diakses dan dapat menjadi pembelajaran bagi publik tapi di sisi lain dalam keadaan tertentu ada pertimbangan-pertimbangan yang bisa dilakukan MA,” katanya.

Lebih lanjut, Tobas mengaku pernah mendapat laporan dari keluarga korban kekerasan seksual berbasis online. Menurutnya putusan itu dipublikasikan di website MA yang memberikan dampak kepada korban.

“Ia melaporkan bahwa putusan terkait kasus adiknya sebagai korban dipublikasikan dalam website MA yang di dalamnya terdapat pula dakwaan yang memuat foto-foto korban yang menjadi objek perkara tanpa sensor. Setelah saya beritahukan kepada Sekretaris MA langsung saat itu pula diturunkan Putusan tersebut. Tentunya peristiwa seperti ini menjadi pelajaran untuk perbaikan,” kata dia.

Di sisi lain, Tobas tetap mendukung MA yang memberikan akses putusan dalam rangka pengawasan masyarakat. Namun ke depannya, Tobas meminta adanya perbaikan untuk memberikan perlindungan kepada pihak tertentu.

“Kita dorong terus pelayanan akses putusan dalam rangka pengawasan masyarakat, akuntabilitas, transparansi dan integritas serta kemajuan ilmu pengetahuan dengan memperbaiki sistemnya agar mampu juga memberikan perlindungan bagi pihak-pihak tertentu seperti trauma korban dan hal-hal privasi tertentu,” jelasnya.

Sebelumnya, salinan putusan perceraian antara Ria Ricis dan suaminya, Teuku Ryan, membuat heboh karena bocor ke publik. Sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan isi gugatan perceraian Ria Ricis dengan suaminya tersebut. Alasan perceraian hingga masalah rumah tangga itu kini tengah menjadi buah bibir.

Mahkamah Agung (MA) kemudian memutuskan menarik publikasi salinan putusan perceraian Ria Ricis dengan suaminya, Teuku Ryan, di situs resminya. MA mengatakan salinan putusan resmi Ria Ricis-Teuku Ryan diunduh lebih dari 600 ribu kali.

“Bukan menghapus, tetapi meng-unpublished karena terlalu banyak yang men-download, lebih dari 600 ribu,” kata jubir MA Suharto kepada awak media, Kamis (9/5/2024).

Jumlah rincinya, kata Suharto, adalah 623.766 kali pengunduhan. Angka itu terhitung sejak 2 Mei, yakni sejak pertama kali dipublikasi. Tautan di situs MA itu ditutup pada 7 Mei.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments