Friday, July 26, 2024
HomePolitikMA Ubah Syarat Batas Usia Cagub-Cawagub, PKS: Bagus, Anak Muda Bisa Ikut

MA Ubah Syarat Batas Usia Cagub-Cawagub, PKS: Bagus, Anak Muda Bisa Ikut

Media Indo Pos,Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, yang berimplikasi perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. PKS menyambut dengan positif.

“KPU harus ikut MA. Bagus anak muda bisa ikut maju pilkada,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Mardani menyebut Indonesia memiliki banyak anak muda yang berkualitas. Dia mengaku tak ada masalah terkait kebijakan tersebut. “Kita punya banyak anak muda berkualitas,” katanya.

Ketika ditanya arah PKS di Pilkada DKI, Mardani belum bisa menjelaskan dengan jelas. “Masih dinamis,” katanya.

MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub
MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.

Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

Teddy menilai syarat ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments