Saturday, July 27, 2024
HomeHukum & KriminalPolda Banten Tangkap Pria Jual Obat Pembangkit Libido Tanpa Izin

Polda Banten Tangkap Pria Jual Obat Pembangkit Libido Tanpa Izin

Media Indo Pos,Serang – Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Banten menangkap pria inisial SH (33) yang menjual obat pembangkit libido tanpa izin edar. Pelaku menjual obat ini di Kota Serang sejak 9 tahun lalu.

“Dia jual dari 2015, dia ada jual dari mulut ke mulut dan ada yang online,” kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Doni Satria Wicaksono dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Tersangka diamankan pada Selasa (21/5) lalu di sebuah kantor agen travel di Kemang Pusri, Kota Serang. Polisi menemukan barang bukti berupa 22 botol obat bertuliskan ‘Poppers’ untuk meningkatkan gairah atau libido, 2 botol pelumas untuk berhubungan badan, jamu pasak bumi, sabun repacking tanpa izin edar dan belasan pack kondom.

“Dia menjualnya nggak dijajakan, jadi dia agen travel, barangnya selalu dibawa di tas dan kadang dibawa di koper,” ujarnya.

Keterangan tersangka, barang tanpa izin edar ini dibeli melalui e-commerce. Pembelian secara online menggunakan paket parfum. Begitu tiba di Banten, pelaku melakukan repacking dan dijual di Kota Serang.

“Pengembanganya untuk kasus ini ke pelaku lain di Jawa Timur,” tambahnya.

Sementara, pelaku saat ini ditahan di Polda Banten. Ia diancam dengan Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

“Ancamannya lima tahun,” ujar Doni.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments