Saturday, July 27, 2024
HomeBerita NasionalICW-PSHK Kritik Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

ICW-PSHK Kritik Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Media Indo Pos,Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perubahan usia calon kepala daerah. ICW dan PSHK menilai amar putusan itu bermasalah.

“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah,” ujar Peneliti ICW Seira Tamara dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (1/6/2024).

Seira mengatakan perubahan ini adalah preseden buruk bagi Pemilu 2024. Menurut ICW dan PSHK, putusan ini menguntungkan pihak tertentu.

“Melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024, yakni mengutak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu. Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024,” katanya.

Menurutnya, ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal yang terhitung sejak penetapan pasangan calon itu sudah tepat. Keberadaan substansi pasal dalam PKPU ini, katanya, juga sudah sesuai dengan esensi dari Peraturan KPU yang memang perlu mengatur secara detail ketentuan pencalonan.

“Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada,” katanya.

Putusan Kilat
Selain itu, ICW juga menilai putusan ini diputus secara kilat. Diketahui, gugatan mengenai usia calon kepala daerah ini hanya diputus dalam kurun waktu tiga hari.

“Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial dibalik perkara ini. Sebab, jika dibandingkan dengan uji materi terhadap PKPU yang sebelumnya pernah dilayangkan oleh ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MA terkait dengan adanya ketentuan yang mempermudah mantan narapidana korupsi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu secara instan pasca menyelesaikan masa tahanan, perkara tersebut baru diputus setelah menunggu 109 hari semenjak permohonan diregistrasi di MA. Durasi tersebut bahkan telah jauh melampaui tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana diamanatkan UU Pemilu,” ucapnya.

ICW dan PSHK juga mengatakan putusan ini janggal. Mereka menilai putusan ini adalah bentuk mengintervensi kewenangan KPU.

“Amar putusan MA janggal, sebab MA memaksakan untuk melakukan judicial activism dalam bentuk mengintervensi kewenangan KPU dalam membentuk regulasi namun tanpa disertai justifikasi yang memadai. MA memberikan penafsiran atas ketentuan yang pada dasarnya tidak menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan negara yang dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan,” katanya.

Diketahui, gugatan mengenai perubahan syarat usia calon kepala daerah ini pemohonnya adalah Partai Garuda. ICW dan PSHK pun menduga putusan ini ada kaitannya dengan unggahan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Instagram terkait ‘Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep For Jakarta 2024’.

“Apabila dilihat alur waktunya, tepat sehari sebelum putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dibacakan, Sufmi Dasco Ahmad, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, menyatakan dukungannya kepada Budisatrio Djiwandono selaku keponakan Prabowo, dan Kaesang Pangarep untuk turut serta sebagai calon peserta di Pilkada 2024 melalui akun media sosial pribadinya. Dengan jangka waktu yang sangat berdekatan tersebut, sulit untuk menampik bahwa besar potensi permohonan uji materi yang diajukan ke MA tersebut memang telah di orkestrasi sedemikian rupa sebelumnya demi kepentingan elektoral dua individu tersebut. Pasca pemerintahan Prabowo-Gibran dilantik, perlu diperhatikan seperti apa “imbal jasa” yang nantinya akan diberikan kepada Partai Garuda atas keberhasilan permohonan ini di MA,” tuturnya.

Atas dasar itu, ICW dan PSHK mendesak KY melakukan pengecekan terhadap putusan itu. Dia juga meminta Parpol kritik putusan MA ini.

“Berdasarkan hal-hal di atas ICW dan PSHK mendesak; Pertama, Komisi Yudisial untuk mengawasi dan melakukan pengecekan terhadap putusan dan hakim MA yang memutus; Kedua, Komisi Pemilihan Umum agar tidak masuk ke lubang yang sama seperti pada Pemilu 2024 dan menolak untuk mematuhi putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang jelas-jelas merupakan orkestrasi untuk menyukseskan dinasti politik Presiden Jokowi yang tidak landasan hukum yang memadai,” katanya.

“Ketiga, partai politik bersikap kritis dan tidak turut melanggengkan dinasti politik dengan tidak mencalonkan figur yang memiliki afiliasi kekerabatan dan kekeluargaan dengan Presiden dan pejabat negara lainnya dalam kontestasi pilkada; Keempat, masyarakat untuk menentang secara masif keputusan dan manuver politik yang dilakukan semata-mata demi melanggengkan dinasti Presiden Joko Widodo,” imbuhnya.

Putusan MA
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.

Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

Kini, syarat tersebut diubah sebagaimana gugatan Partai Garuda. Syarat minimal usia itu dihitung saat pelantikan calon sebagai kepala daerah terpilih.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments