Friday, July 26, 2024
HomeBerita NasionalKejaksaan Agung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejaksaan Agung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Media Indo Pos,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pelimpahan dilakukan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menyebut dua tersangka yang dilimpahkan adalah Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

“Adapun tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum terdiri dari dua tersangka. Yang pertama adalah tersangka atas nama inisial T alias A alias AN selaku beneficiary owner dari CV VIP,” kata Haryoko dalam jumpa pers di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).

“Sedangkan yang kedua tersangka atas nama AA selaku manajer operasional tambang dari CV VIP dan PT MCM,” tambahnya.

Selain dua tersangka, Kejagung melimpahkan sejumlah barang barang bukti terkait kasus itu. Di antaranya berupa kendaraan bermotor, barang elektronik, emas, hingga uang tunai dengan berbagi mata uang.

“Untuk rinciannya belum bisa saya rincikan sekarang, karena jumlahnya ratusan ya. Tidak mungkin saya sebut satu-satu, terkait dengan uang ini jumlahnya juga miliaran, ada uang tunai Rp 83 miliar, ada pecahan US, Singapura, ada banyak totalnya ini dolar Australia juga ada. Ini belum ditotal satu persatu karena daftarnya ratusan,” imbuhnya.

Haryoko menyebut selanjutnya tim penuntut umum akan mematangkan dan memantapkan lagi susunan surat dakwaan terhadap keduanya untuk selanjutnya dapat disidangkan.

“Terkait dengan penyusunan dakwaan kita akan usahakan secepat mungkin, dan ini nanti kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat,” ucapnya.

Lebih jauh Haryoko menuturkan terhadap keduanya akan dilakukan penahanan lanjutan. Penahanan dilakukan selama 20 hari. “Untuk tersangka A alias AN (Tamron) akan tetap dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung. Sedangkan untuk tersangka AA akan tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel,” pungkas dia.

Diketahui, awal mula kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung berawal pada 2018, CV VIP bekerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Kemudian, TN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA, untuk membentuk perusahaan boneka guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Dijelaskannya, PT Timah Tbk kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah agar perusahaan itu terlihat legal.

Sebagai informasi, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments