Friday, July 26, 2024
HomeBerita NasionalKPU Ungkap Proses PKPU Pilkada Usai Putusan MA Soal Usia Cagub dan...

KPU Ungkap Proses PKPU Pilkada Usai Putusan MA Soal Usia Cagub dan Cawagub

Media Indo Pos,Jakarta – Ketua KPU RI Hasyim As’yari mengatakan pihaknya tengah mengharmonisasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) 30 tahun saat dilantik. Hasyim belum dapat memastikan apakah dampak putusan MA itu akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) di Pilkada 2024.

“Ini masih diharmonisasi,” kata Hasyim usai rapat bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Hasyim mengatakan harmonisasi PKPU itu dilakukan KPU bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, pembahasan PKPU itu belum ditargetkan apakah akan rampung sebelum tahapan pendaftaran cagub dan cawagub dilaksanakan.

“Sedang kita bahas ya. Iya, kan sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

“Ya sedang dibahas. Karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi dan kemudian ada Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, ada Bawaslu. Jadi masih dibahas. Sudah dua kali harmonisasi tapi belum selesai,” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan salah satu hal yang membuat pembahasan PKPU itu belum kunjung rampung lantaran belum ada kepastian tanggal pelantikan cagub dan cawagub. Sebab, saat cagub-cawagub telah dilantik, Hasyim mengatakan prosesnya sudah bukan dalam ranah kewenangan KPU, melainkan presiden.

“Yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024, itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi,” kata Hasyim.

“Untuk pilkada, itu KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota, atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Nah untuk gubernur yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres,” kata Hasyim.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments