Friday, July 26, 2024
HomeHukum & KriminalPria yang Peras Ria Ricis Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Pria yang Peras Ria Ricis Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Media Indo Pos,Jakarta – Polisi berhasil menangkap pria AP (29) pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis. AP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menjelaskan AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.

Ade Safri menambahkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AP.

“Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Kata Ria Ricis Soal Pemerasan
Artis Ria Ricis menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta. Ria Ricis mengaku keluarga dan tim manajemennya sudah lima hari diancam pelaku.

“Selama 5 hari terakhir,” kata Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

Ria Ricis merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi. Dia mengaku keluarga dan pihak manajemen turut menjadi korban.

“Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen, bahkan keluarga. Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya,” ujarnya.

Ria Ricis sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ria Ricis turut menyerahkan barang bukti terkait kasus tersebut.(Red)

Oh hi there 👋
It’s nice to meet you.

Sign up to receive awesome content in your inbox, every month.

We don’t spam! Read our privacy policy for more info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments